MEDAN – Mewakili seribuan pekerja, beberapa pekerja PT Andika Pratama Abadi Unit PT Bahari Makmur Sejati yang mayoritas merupakan pekerja perempuan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (4/6/2026). Mereka meminta bantuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk memfasilitasi penyelesaian hak-hak normatif pekerja yang hingga kini belum mereka peroleh.
Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan kekecewaan terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi.
Koordinator lapangan aksi, Soraya Safriani, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan pekerja untuk mencari penyelesaian, mulai dari penyampaian keluhan, perundingan bipartit hingga menempuh jalur mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian penyelesaian yang dianggap adil bagi para pekerja.
“Pihak perusahaan dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan hak-hak normatif pekerja. Berbagai upaya sudah kami lakukan, mulai dari komunikasi, penyampaian keluhan, perundingan hingga mediasi. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian yang memberikan keadilan dan kepastian bagi pekerja,” ujar Soraya.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan lima tuntutan kepada perusahaan dan instansi terkait.
Pertama, mendesak perusahaan segera memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, meminta perusahaan menjalankan dan mematuhi seluruh anjuran mediator tanpa penundaan maupun pengabaian.
Ketiga, mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara serta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Medan agar bertindak profesional, serius dan tegas dalam menangani laporan serta pengaduan pekerja.
Keempat, meminta adanya kepastian tindak lanjut dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja. Kelima, meminta pemerintah dan seluruh instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan yang tengah dialami para pekerja.
Soraya menegaskan bahwa para pekerja tidak meminta belas kasihan, melainkan memperjuangkan hak yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
“Kami hanya menuntut hak, bukan meminta belas kasihan. Hak pekerja dilindungi undang-undang dan wajib dipenuhi oleh perusahaan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sebagian pekerja telah mengabdi hingga 13 tahun di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor udang tersebut. Namun mereka mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan hanya dirumahkan dengan janji akan dipekerjakan kembali.
“Kami ada yang sudah bekerja sampai 13 tahun. Kami tidak pernah di-PHK, tetapi dirumahkan dan dijanjikan akan dipanggil kembali bekerja. Yang membuat kami heran, di saat kami masih menunggu kepastian, perusahaan justru menerima ribuan pekerja baru,” ungkap Soraya.
Para pekerja berharap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dapat membantu menjembatani penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak normatif mereka dapat dipenuhi dan kepastian status ketenagakerjaan segera diperoleh.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga aksi berakhir, para pekerja masih menunggu respons dan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Medan maupun instansi ketenagakerjaan terkait.
