KARO – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Berastagi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pemilik narkotika siap edar, masing-masing berinisial M.J.G. (49) dan J.T.K. (43). Selain itu, tiga pria lainnya yang berada di lokasi turut diamankan karena diduga baru saja mengonsumsi sabu.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kapolsek Berastagi Kompol Henry D.B. Tobing mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kolam Renang.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Berastagi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan observasi di lokasi, personel berhasil mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Kompol Henry, Senin (13/7/2026).
Saat penggerebekan di rumah kos tersebut, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diduga milik J.T.K.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik M.J.G. yang terparkir di sekitar lokasi. Dari dalam bagasi kendaraan itu ditemukan sebuah tas berwarna oranye berisi 10 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,88 gram. M.J.G. mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip kosong, tas berwarna oranye bertuliskan One Heart, dompet cokelat, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sebuah plester luka.
Seluruh terduga beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tiga pria yang turut diamankan di lokasi karena diduga sebagai pengguna narkotika akan dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo guna menjalani asesmen dan proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, M.J.G. dan J.T.K. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Kapolsek Berastagi menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkotika. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tegas Kompol Henry.
