MEDAN – Upaya seorang pria berinisial BI (39) menghindari kejaran polisi dengan bersembunyi di semak belukar berujung sia-sia. Warga Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia, itu akhirnya diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan karena diduga menjadi pengedar sabu.
BI diamankan Tim 3 Subnit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Klambir V, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (10/8/2026) sore.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026) sore, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada BI.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim 3 Subnit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat pada Senin, 10 Agustus 2026 sore,” ungkap Rafli.
Hendak Jual Sabu, Pelaku Kabur ke Semak Belukar
Saat petugas melakukan penyergapan, BI disebut tengah berada di lokasi dan diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Menyadari kedatangan polisi, pelaku langsung berusaha melarikan diri. Tak ingin tertangkap, BI kemudian memilih masuk dan bersembunyi di kawasan semak belukar.
Namun, persembunyian tersebut tidak berlangsung lama.
Petugas yang melakukan pengejaran menyisir kawasan tersebut hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku.
“Saat hendak ditangkap, pelaku ini sempat berupaya kabur dengan sembunyi di semak belukar. Namun, berkat kejelian personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, pelaku berhasil kami ringkus,” tegas Rafli.
Dari tangan BI, polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Petugas menyita beberapa paket sabu siap edar, uang tunai, timbangan elektrik, serta puluhan plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Polisi Kejar Pemasok
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga BI telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba selama sekitar satu bulan.
Meski pelaku telah diamankan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan tersebut.
Satresnarkoba Polrestabes Medan kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada BI.
“Pelaku ini sekitar sebulan terakhir menjadi pengedar narkoba. Kami masih kembangkan kasus ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku,” kata Rafli.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.
Menurut Rafli, penangkapan terhadap pengedar di tingkat lapangan harus terus dikembangkan hingga mengarah kepada jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
“Mohon doanya agar kami bisa mengungkap jaringan pelaku yang lain, karena ini komitmen kami untuk tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba,” pungkasnya.
Polrestabes Medan memastikan pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan, termasuk menindak para pengedar yang berupaya menjadikan kawasan permukiman maupun lokasi terpencil sebagai tempat transaksi narkotika.
