DAIRI — Seorang petani berusia 55 tahun berinisial AP di Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah kedapatan menanam tanaman ganja di perladangannya.
AP diamankan personel Polsek Tanah Pinem pada Jumat (25/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penanaman ganja di wilayah tersebut.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan melalui Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polsek Tanah Pinem dan dipimpin langsung oleh Kapolseknya, AKP Sumitro Manurung,” kata Syahri, Minggu (27/9/2026).
Syahri menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas kemudian mendatangi rumah AP untuk melakukan penggerebekan. Saat petugas tiba, AP disebut sedang tertidur.
“Di sana, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa daun ganja kering,” ujarnya.
Menurut Syahri, AP mengakui bahwa daun ganja tersebut merupakan miliknya dan berasal dari tanaman yang ditanam di ladangnya sendiri. Polisi kemudian meminta AP menunjukkan lokasi perladangan tersebut.
“Posisi ladang sekitar empat kilometer berjalan kaki dari rumahnya. Sampai di sana, petugas menemukan 20 batang pohon ganja yang ditanam pelaku,” jelas Syahri.
Kepada petugas, AP mengaku tanaman tersebut ditanam untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
“Pengakuannya tidak dijual, cuma dipakai sendiri dan dijadikan sayur,” kata Syahri.
Kapolsek Tanah Pinem AKP Sumitro Manurung mengatakan, berdasarkan keterangan AP, tanaman ganja tersebut sebelumnya juga pernah dipanen. Namun, AP kembali mengaku hasil panen tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Katanya pernah panen, tapi untuk dipakai sendiri,” jelas Sumitro.
Saat ini, AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Capah)
