DAIRI — Polres Dairi, Sumatera Utara, mengungkap 34 kasus narkotika dengan 44 tersangka selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 26,98 gram sabu, 70.316,88 gram atau sekitar 70,3 kilogram ganja, serta 21 batang pohon ganja.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan, dari 34 perkara yang diungkap jajarannya, delapan kasus di antaranya tergolong menonjol karena memiliki barang bukti cukup besar.
Hal tersebut disampaikan Otniel dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (30/9/2026). Ia didampingi Wakapolres Dairi Kompol Hadi Sucipto, Kasat Narkoba Iptu Marlon Hutapea dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadan.
“Periode Juli-September 2026, Polres Dairi mengungkap 34 kasus narkotika dengan tersangka 44 orang. Dari 34 kasus tersebut, ada 8 yang tergolong kasus besar,” ujar Otniel.
Sita 70 Kilogram Ganja di Sidiangkat
Kasus dengan barang bukti terbesar terjadi di kawasan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang.
Polisi mengamankan 70 kilogram ganja di depan Hotel Nantampumas, Jalan Sidikalang-Subulussalam, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang.
Dalam perkara tersebut, polisi masih memburu pelaku yang diduga terlibat. Pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap sejumlah perkara narkotika lainnya dengan barang bukti sabu dan ganja.
Berikut delapan kasus menonjol yang diungkap Polres Dairi selama Juli-September 2026:
Kasus 70 kilogram ganja di Sidiangkat
Lokasi: Depan Hotel Nantampumas, Jalan Sidikalang-Subulussalam, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang.
Barang bukti: 70 kilogram ganja.
Pelaku: masih dalam pencarian/DPO.Kasus sabu 13,28 gram di Hutarakyat
Lokasi: Jalan Sidikalang-Parongil, Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang.
Tersangka: Amiludin Saputra.
Barang bukti: 13,28 gram sabu.Kasus ladang ganja di Tanah Pinem
Lokasi: rumah dan perladangan milik tersangka di Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem.
Tersangka: Aryanto Pinem.
Barang bukti: 8,92 gram ganja kering dan 21 batang pohon ganja.Kasus ganja 22,54 gram di Desa Kalang
Lokasi: Jalan Lestari, Dusun VII, Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang.
Tersangka: Leo Candra Sihombing, Indra Frans Manullang dan Sandri Bintang.
Barang bukti: 22,54 gram ganja.Kasus sabu di Lae Parira
Lokasi: Dusun III, Desa Lumban Sihite, Kecamatan Lae Parira.
Tersangka: Irvan Napitupulu dan Jonny Silalahi.
Barang bukti: 3,43 gram sabu.Kasus sabu di Simpang Bertungen Julu
Lokasi: Simpang Bertungen Julu, Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga.
Tersangka: Arya Jani Tarigan.
Barang bukti: 2,08 gram sabu.Kasus sabu di warung kopi Kuta Buluh
Lokasi: sebuah warung kopi di Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem.
Tersangka: Rahmad Efransyah Pasaribu.
Barang bukti: 1,17 gram sabu.Kasus sabu di Kampung Jawa Sebrang
Lokasi: Dusun Kampung Jawa Sebrang, Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem.
Tersangka: Syahril M. Ilham Tarigan.
Barang bukti: 1,07 gram sabu.
Polisi Buru Pemilik 70 Kg Ganja
Kapolres Dairi menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dairi.
Menurutnya, informasi dari masyarakat turut membantu petugas dalam mengungkap sejumlah perkara narkotika.
Polres Dairi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pemilik 70 kilogram ganja yang ditemukan di Sidiangkat.
Para tersangka yang telah diamankan bersama barang bukti selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Capah)
