KARO - Polres Karo menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Dra. Lusia Sukatendel, M.Sp. Laporan tersebut kini dalam proses penanganan kepolisian setelah pengaduan disampaikan melalui kuasa hukum pelapor pada 12 Oktober 2026 lalu .
SP2HP bernomor B/751/X/2026/Reskrim itu diterbitkan pada Rabu (21/10/2026). Sebelumnya, Polres Karo telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/509/X/2026/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2026.
Dalam perkembangan penanganan laporan tersebut, penyelidik telah mengundang Lusia untuk memberikan keterangan melalui wawancara klarifikasi.
Kuasa hukum pelapor, Aslia Robianto Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai rencana pelaksanaan gelar perkara oleh Polres Karo sebagai bagian dari proses penanganan pengaduan tersebut.
Menurut Robianto, pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi dalam suatu peristiwa di gedung DPRD Kabupaten Karo.
Ia menyebut dugaan tersebut melibatkan sekelompok orang. Namun, pihak-pihak yang terkait dan fakta mengenai peristiwa itu masih perlu didalami oleh penyelidik. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum terdapat kesimpulan akhir mengenai dugaan yang dilaporkan.
Penerbitan SP2HP merupakan bentuk pemberitahuan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor. Adapun hasil penyelidikan dan tindak lanjut perkara tersebut masih menunggu proses kepolisian.
Di tengah perkembangan pengaduan tersebut, nama Lusia Sukatendel, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Karo, sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul tudingan dugaan penggelapan dana koperasi.
Ia menegaskan tidak pernah mengintervensi pengelolaan keuangan kelompok koperasi di desa. Menurutnya, keterlibatan dalam Koperasi Mega Gotong Royong justru dilakukan untuk membantu menjaga keberlangsungan keuangan koperasi, terutama ketika sejumlah kelompok menghadapi persoalan likuiditas.
“Campur tangan saya terhadap Koperasi Mega Gotong Royong ketika ada indikasi permasalahan di sana. Terkait keuangan masing-masing kelompok koperasi di desa, saya tidak pernah melakukan intervensi. Justru saya sendiri melibatkan diri sebagai nasabah untuk mendongkrak pertumbuhan keuangan di sejumlah desa,” ujar Lusia.
Ia mengaku prihatin karena upayanya membantu koperasi justru dikaitkan dengan tudingan terhadap dirinya. Lusia juga membantah dugaan bahwa koperasi tersebut pernah digunakan untuk kepentingan pendanaan calon legislatif pada pemilu sebelumnya.
“Mendengarnya memang cukup menyedihkan. Hal itu tidak pernah saya lakukan, apalagi mengutak-atik koperasi seperti ini. Tujuan saya mendirikan koperasi ini jelas untuk memajukan ekonomi warga yang tinggal di desa,” tegasnya.
Sementara itu, pengurus Koperasi Mega Gotong Royong menjelaskan, persoalan keuangan koperasi semakin terasa sejak pandemi Covid-19. Kredit macet di sejumlah kelompok disebut mengganggu perputaran uang dan berdampak terhadap kemampuan koperasi memenuhi kebutuhan nasabah.
Situasi tersebut juga disebut memicu ketidakpercayaan di antara sejumlah pengurus kelompok koperasi di desa.
Salah satu persoalan mencuat dari Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Kelompok di desa tersebut disebut meminta pengembalian dana nasabah yang dikelola melalui koperasi.
Berdasarkan keterangan pengurus, AD/ART masing-masing kelompok koperasi telah mengatur mekanisme pinjaman silang dengan kelompok koperasi dari desa lain. Namun, meningkatnya kredit macet di sejumlah kelompok disebut memperberat kondisi keuangan dan menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan mekanisme tersebut.
Persoalan itu kemudian berdampak pada hubungan antarkelompok serta pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam menopang keuangan koperasi. Meski demikian, persoalan pengelolaan dana koperasi dan pengaduan dugaan pencemaran nama baik merupakan hal yang perlu ditempatkan secara proporsional. Penilaian atas dugaan pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti yang diperoleh melalui proses yang berwenang.(GO2 )
