-->

Spesialis Bongkar Rumah Mewah di Medan Ditangkap, Hasil Curian Dijual Rp200 Ribu

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria yang diduga membongkar rumah kosong di Jalan Tenis, Kecamatan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria yang diduga membongkar rumah kosong di Jalan Tenis, Kecamatan Medan Kota, Medan.

Pelaku yang diamankan yakni Ari Usri Pratama (36), warga Jalan Makmur, Gang Ganefo, Medan. Ia ditangkap petugas di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban terkait pembongkaran rumah milik orang tuanya.

“Rumah tersebut selama ini ditempati orang tua korban. Namun sekitar enam bulan terakhir dalam keadaan kosong karena orang tua korban tinggal bersama korban di Medan Johor. Meski kosong, rumah tersebut tetap sering dikontrol korban,” ujar Poltak kepada wartawan, Kamis (1/10/2026) malam.

Peristiwa itu diketahui pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban Liza Kurniawan (41), warga Jalan Tenis Nomor 3, Kecamatan Medan Kota, mendapat informasi dari tukang yang biasa membersihkan rumah tersebut bahwa telah terjadi pencurian.

Mendapat informasi tersebut, korban langsung mendatangi lokasi. Setibanya di rumah, korban mendapati sejumlah barang yang sebelumnya terpasang dan berada di dalam rumah telah hilang.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dua hari kemudian, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pembongkaran rumah tersebut.

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian bergerak menuju Jalan Makmur, Gang Ganefo. Di lokasi, petugas melihat Ari dan langsung mengamankannya.

“Setelah pelaku diamankan, selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Poltak.

Dalam pemeriksaan, Ari mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan aksinya seorang diri pada malam hari.

Menurut pengakuannya, saat melintas di depan rumah korban, ia melihat pintu samping rumah dalam keadaan terbuka. Ari kemudian masuk melalui pintu tersebut dan mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah.

Barang-barang yang diambil di antaranya kabel, pakaian, pendingin ruangan (AC), serta tembaga.

Setelah berhasil membawa barang-barang tersebut, pelaku kemudian menjualnya kepada pengepul barang bekas atau tukang botot di kawasan Denai. Dari hasil penjualan tersebut, Ari memperoleh uang sekitar Rp200 ribu.

Uang hasil penjualan barang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Saat ini Ari telah diamankan di Mapolsek Medan Kota dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini