KPK dan BPN Absen Sidang Perdana Gugatan Mantan Walikota Siantar RE Siahaan

Sidang perdana gugatan Robet Edison Siahaan, Mantan Wali Kota Siantar ini menggugat KPK RI, KPKNL, Kemenkeu dan BPN mulai di gelar di Pengadilan Neg

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PEMATANG SIANTAR - Sidang perdana gugatan Robet Edison Siahaan,  Mantan Wali Kota Siantar ini menggugat KPK RI, KPKNL, Kemenkeu dan BPN  mulai di gelar di Pengadilan Negeri Pematang Siantar  jalan Sudirman, Rabu 23 Agustus 2023.

Dengan Register Perkara Nomor : 73/Pdt.G/2023/PN Pms, atas gugatan mantan Walikota Siantar RE Siahaan Rp 45 Miliyar lebih terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (24/8/2023) harus ditunda hingga tanggal 6 September 2023 yang akan datang.

Penundaan  dikatakan Ketua Majelis Nasfi Firdaus yang didampingi Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian sebagai Hakim Anggota, karena ketidakhadiran para pihak.

Namun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu, hanya dihadiri RE Siahaan sebagai Penggugat didampingi Penasehat Hukum Daulat Sihombing dan rekan serta Tergugat II, Menteri Keuangan RI cq. Dirjen Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar.

KPK selalu Tergugat I dan Tergugat III Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, serta Tergugat IV,  Ahli Waris Alm Esron Samosir, masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir juga tidak hadir.

Sementara juru bicara Pengadilan Siantar M Rahcmad Hasibuan menyebutkan, soal apa alasan pihak KPK dan pihak BPN tidak menghadiri sidang tidak ada dijelaskan pihak terkait.

“KPK dan BPN surat sudah kita sampaikan tetapi tidak ada alasan mengapa keduanya tidak menghadiri sidang,” ucap Rahcmad, dengan mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menyurati memanggil KPK dan BPN.

RE Siahaan kepada wartawan mengatakan,  bahwa terlepas dari gugatan secara materi Rp 45 miliyar lebih, dirinya ingin membuktikan keabsahan putusan penyitaan atau perampasan aset dengan mengubah dan membuat putusan baru yang berbeda dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Disini beda bunyi antara amar putusan pengadilan dengan yang dikutip sesuai perintah dengan menyita rumah saya yang terletak di Jalan Sutomo,” kata RE Siahaan. 

Sebelumnya, Daulat Sihombing mengatakan bahwa para Tergugat dianggap telah melakukan penyitaan atau perampasan secara melawan hukum atas tanah dan rumah permanen diatasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, milik Ir. Robert Edison Siahaan (RE. Siahaan), mantan Wali Kota Pematang Siantar Periode 2005 – 2010. (Panjaitan)

Share:
Komentar

Berita Terkini