Kapolres Siantar Pimpin Konferensi Pers Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Kapolres Siantar memimpin konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap penyandang disabilitas yang viral.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SIANTAR-Kapolres Siantar memimpin konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap penyandang disabilitas yang viral. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Satnarkoba pada Senin, 23 Oktober 2023 pukul 13.30 WIB. 

Dalam konferensi persnya, Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan kronologis kejadian tersebut di depan Toko Roti Tanda, Jl. Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, pada hari Minggu, 22 Oktober 2023 pukul 05.30 WIB kemarin.

Pada awalnya, korban Maradu Hutapea yang merupakan warga Huta Imbaru Kelurahan Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, sedang tidur di teras Toko Roti Ganda Jalan Kartini. Tiba-tiba, kedua terduga pelaku datang dan menarik kerah baju kemaja korban. 

Melihat hal tersebut, korban meronta-ronta tetapi dua orang laki-laki tersebut menendang dan menumbuk korban berkali-kali. 

Hal ini dilakukan karena korban memiliki uang di tangannya. Walaupun korban meronta-ronta, namun tangan kiri korban yang menggenggam uang tersebut terlepas. Pelaku lalu berhasil mengambil uang korban.

Informasi tentang kejadian tersebut viral di media sosial. Kapolres Pematang Siantar memerintahkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH untuk mengecek kebenaran kejadian tersebut di tempat kejadian untuk melihat kronologis kejadian. 

Selanjutnya, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku masing-masing berinisial RJP (13) dan AR (18), di mana keduanya warga wilayah Siantar Barat Kota Siantar.

Barang bukti yang didapatkan berupa 1 (satu) jaket warna hitam, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah topi warna abu-abu putih, 1 (satu) buah kaos warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.2000,-( dua ribu rupiah ). Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan digunakan untuk kebutuhan hidup.

Tindakan para pelaku melanggar pasal 365 ayat (2) KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara selama 12 (dua belas) tahun. 

Share:
Komentar

Berita Terkini