SIANTAR - Polsek Siantar Marihat telah berhasil menyelesaikan masalah pencemaran nama baik dan penghinaan melalui metode Problem Solving. Masalah tersebut terjadi karena terlapor, Parulian Sinambela dan Farida Hamum melalui akun Facebook bernama Macau Sinambela telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Delima Margaret Simanjuntak.
Setelah merasa keberatan, korban langsung mendatangi Polsek Siantar Marihat untuk membuat laporan pengaduan. Bripka Johannes C. Siregar, SH, selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun mengetahui permasalahan tersebut dan segera melakukan mediasi. Kedua terlapor dipertemukan dengan korban untuk melakukan mediasi.
Hasil mediasi tersebut menunjukkan persepakatan korban dengan kedua terlapor berupa perdamaian, dimana tidak akan melanjutkan ke proses hukum. Korban dan kedua terlapor membuat surat perdamaian/perjanjian dengan poin-poin kesepakatan.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S. Santoni Purba melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka C. Siregar, SH, berhasil menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah pencemaran nama baik dan penghinaan melalui Problem Solving.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa metode Problem Solving sangat efektif dalam menyelesaikan masalah dan mempertahankan harmoni dalam masyarakat.