Oknum ASN Puskesmas Dolmas yang Diadukan Karena Dugaan Tipu-Tipu, Jarang Masuk Kantor

Oknum ASN SI alias Sri (42) yang diadukan oleh tetangganya Mukhtar (64) warga Dusun II Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul (Dolmas) ke Polre

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Foto : Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai di Sei Rampah.

SERDANG BEDAGAI. - Oknum ASN SI alias Sri (42) yang diadukan oleh tetangganya Mukhtar (64) warga Dusun II Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul (Dolmas) ke Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam kasus penipuan. Ternyata, bekerja sebagai Tenaga Medis di UPT Puskesmas Dolmas.

Setelah viral diberbagai media akibat perbuatannya bersama suaminya oknum Polisi bertugas di Polres Deli Serdang yang juga diadukan (berkas LP terpisah), Aipda MHB setelah ditelusuri ternyata SI juga bermasalah di UPT Puskesmas Dolmas.

Kadis Kesehatan Sergai,dr. Jhonli Dachban saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Jum'at 24 Januari 2025, membenarkan kalau SI bertugas di Puskesmas Dolmas.

"Setelah kami meminta kejelasan dari Kepala UPT Puskesmas Dolmas, ternyata SI ini pernah ditegur karena beberapa kali melanggar disiplin dan tidak masuk kerja. Kami sudah memberi kan peringatan untuk itu,dan ternyata hal yang sama diulang kembali hingga mencuatnya kasus dugaan penipuan ini. Untuk ini,kami segera akan melaporkan hal ini kepada Pimpinan yakni Bupati Sergai dan Sekdakab untuk mengevaluasi kinerja SI",jelas Jhonli.

Sebelumnya beredar berita kalau Kapolres Deli Serdang,Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo,sudah menjelaskan kalau oknum anggotanya yang bertugas di Polsek Galang,sebelumnya memang sudah bermasalah. Selain indisipliner dan jarang masuk kantor,ini sudah diberikan sanksi sebelumnya.

"Dan terakhir,kembali hal yang sama dibuat oleh yang bersangkutan dan sesuai ketentuan akan kita kenakan hukuman tindakan disiplin. Untuk ini tugas dari Kasi Propam untuk mencari kerumahnya,guna menjalani hukuman disiplin dan masalah adanya pengaduan soal dugaan tindak pidana,jika memang terbukti harus dipertanggung jawabkan secara pribadi",jelas Kapolresta DS ketika itu.

Seperti diketahui oknum Aipda MHB diadukan oleh Tetangga Pelapor sendiri bernama Supianto ke Polres Sergai pada hari Sabtu (18/1/2025), dimana saat itu tanggal 15/10/2015 suami dari Sri oknum Polisi Aipda MHB bertugas di Polres Deli Serdang mendatangi Supianto dirumahnya.

"Dengan membawa Surat Tanah milik nya,dia meminjam uang tunai sebanyak Rp 58 juta dan berjanji akan dikembalikan pada tanggal 30/9/2019, dan dibuat perjanjian diatas kertas bermaterai dan diketahui Kepala Desa Dolok Menampang.Beberapa bulan kemudian, SI alias Sri istri dari oknum Polisi MHB datang menemui Supianto, berdalih Surat Tanahnya akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHam) melalui surat Prona BPN (Program nasional badan pertanahan negara). Namun hingga kini surat tanah dan uangnya tidak dikembalikan."terang Supianto saat itu di Polres Sergai. (biet )



Share:
Komentar

Berita Terkini