Diberikan Tompangan Tempat Tinggal, Wanita Dari Sialangbuah Malah Nyolong NMax

Pagi itu Nina Safrina (43) warga Jl Dura II Kompleks Sawit Indah Kelurahan Barang Terap Kecamatan Perbaungan - Sergai mau ke Pasar untuk berjualan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI - Pagi itu Nina Safrina (43) warga Jl Dura II Kompleks Sawit Indah Kelurahan  Barang Terap Kecamatan Perbaungan - Sergai mau ke Pasar untuk berjualan,Minggu 20 April 2025, sekira pukul 05.00 wib.

Ketika korban menuju bagian belakang rumahnya,dimana biasanya sepeda motor Yamaha NMax BK 6244 XAB Tahun 2022 warna Hitam yang selalu diparkirkan. Ternyata sepeda motornya tidak ada,hal ini kemudian di tanyakan korban kepada suaminya dan keluarga yang lain saat itu ada dirumah.

Semuanya menggelengkan kepala menyatakan tidak tau alias tidak ada yang memakai,penasaran kemudian kurban  mengecek Kunci kontak yang biasa di letakan di sebuah keranjang di dalam kamar dan ternyata juga tidak ada.

Melihat kejadian ini, kemudian pelapor dan suami mengecek rekaman CCTV milik tetangga. Hasil  rekaman tersebut memperlihatkan bahwa unit sepeda motor milik pelapor, terekam dibawa dua orang laki-laki yang tidak dikenal. Sedangkan seorang perempuan yang dikenal korban dan saat menompang dirumahnya, bernama Putri Handayani Nasution  terekam  mendorong unit sepeda motor dari dalam  rumah korban.

Korban dan suami korban sempat panik,karena didalam bagasi tersebut ada BPKB dan STNK Yamaha NMax miliknya.

Kemudian korban mengecek keberadaan Putri Handayani di kamarnya,karena Putri Handayani selama beberapa hari ini numpang dirumahnya. Kamar yang ditempatinya kosong,dihubungi melalui telepon juga hapenya tidak aktif dan setelah bermusyawarah dengan suaminya,lalu kejadian ini dilaporkan ke Polsek Perbaungan.

Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga didampingi Kanit Reskrim Ipda Torowsky RBP Manik,ketika dikonfirmasi, Minggu 27 April 2025, membenarkan laporan korban sesuai LP yang dibuatnya.

 "Setelah LP diterima lalu Tim Opsnal Ubur-ubur Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan sebelumnya olah TKP dan memeriksa saksi-saksi,serta barang bukti berupa rekaman CCTV ,tak sampai seminggu kasus ini dapat di ungkap sekaligus meringkus pelakunya", jelas Kapolsek.

Kanit Res Polsek Perbaungan Ipda Torowsky menambahkan,dari hasil Lidik diketahui Putri berada di Medan.

"Karena berada di luar wilkum Polres Serdang Bedagai (Sergai),kami melaku kan koordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Medan Area. Akhirnya tiga terduga pelaku dapat diamankan, masing-masing Putri Handayani Nasution ( 26 ) warga Dusun II Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu - Sergai, Aditya Pratama (21) 

warga Jl. Datuk Kabuh Psr III Kecamatan Medan Denai Kota Medan dan M. Rizki Ramadhan (26) Warga Lingk I Keurahan Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang"papar Ipda Torowsky Manik.. 

Hasil interogasi ketiganya mengakui perbuatannya,dan menjelaskan kronologi kejadian dan ketiganya sepakat untuk mencuri sepeda motor korban.

"Sebelum pelaksanaan sehari sebelumnya, mereka bertiga dari Pasar VII Tembung bonceng tiga naik Honda BK 6940 AFS menuju rumah korban di Perbaungan. Sebelum tiba di rumah korban, Aditya Pratama dan M. Rizki Ramadhan, menurunkan Putri Handayani dan berjalan kaki Putri menuju rumah korban yang selama beberapa hari ini tempat dia menompang tidur. Putri berpura-pura tidur, dan saat semua orang dirumah tersebut terlelap kemudian Putri yang sudah mengetahui dimana korban meletakkan kunci NMaxnya,lalu mengambilnya. Sepmor didorongnya menjauhi rumah dengan mengendap-endap, dan setelah aman lalu Putri menghidupkan sepmor yang dicurinya dan menuju dimana kedua temannya menunggu. Mungkin karena kelamaan, kedua temannya tak sabar dan sudah pergi dan sempat menyampaikan pesan melalui wa kalau keduanya menunggu di jalan Jermal 15 Medan. Setelah ketiganya bertemu, lalu menghubungi orangtua Aditia yang bernama Ampudin,saat ini pagi Mende kam di Penjara Gegara kasus ranmor. Meminta petunjuk,siapa penadah yang siap membeli Yamaha NMax yang mereka curi. Bapak si Aditya ( Ampudin) mengarahkan supaya dijual kepada si Jhon,dan disepakati dengan harga Rp 5 juta. Dari hasil penjualan NMax curian itu,Ampudin yang masih didalam penjara mendapat komisi Rp 500 ribu ( 10% ), sisanya sebanyak Rp 4,500 ribu dibagi tiga dan masing-masing mendapat bagian Rp 1,5 juta.

Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti sepmor BK 4940 AFS, yang dipakai mereka dari Tembung ke Perbaungan diamankan bersama 1 flashdisk",tutup Kanit Reskrim Ipda Torowsky.

Saat dikonfirmasi,Senin (28/4/2025) pagi terkait apakah oknum Penadah ( Jhon) dan barang bukti sepmor Yamaha NMax apakah berhasil diamankan, baik Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga dan Kanit Reskrim Ipda Torowsky sampai berita ini dikirim,belum menjawab.

Hanya Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga menjawab,"supaya menghubungi Kanit Res saja,karena masih rapat". Sementara Kanit Reskrim Ipda Torowsky Manik,belum membalas. (biet )

Share:
Komentar

Berita Terkini