Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara kembali menguak fakta baru. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyoroti kejanggalan dasar hukum pergeseran anggaran pembangunan jalan senilai Rp165 miliar yang disebut dilakukan hingga enam kali lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan, persoalan legalitas pergeseran anggaran itu harus diklarifikasi langsung oleh pejabat terkait. Karena itu, ia meminta jaksa KPK menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution pada sidang berikutnya.
“Soal pergeseran anggaran ini, kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut yang dipakai untuk mengalihkan anggaran dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR. Semua orang sama di depan hukum. Saudara saksi jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan,” ujar Khamozaro saat menegur saksi Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, di ruang sidang, Rabu 24 September 2025.
Dalam kesaksiannya, Haldun mengakui proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara belum dianggarkan dalam APBD 2025. Anggaran baru dialihkan melalui mekanisme pergeseran dari beberapa dinas lain.
Namun, fakta di persidangan justru menunjukkan paket pembangunan jalan tersebut sudah dilelang lebih dulu. Jaksa KPK Eko Wahyu memaparkan, pemenang tender diumumkan pada 26 Juni 2025, sementara konsultan perencana baru memasukkan detail perencanaan pada akhir Juli 2025.
“Ini bukti pembangunan jalan bermasalah karena tidak melalui perencanaan. Pergeseran anggaran pun tidak bisa jadi alasan, apalagi proyek ini bukan proyek strategis nasional maupun proyek darurat,” tegas Eko.
Majelis hakim juga menyinggung adanya pertemuan antara terdakwa Direktur PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dengan eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi di sebuah kafe di Medan. Pertemuan itu disebut membahas proyek jalan senilai Rp165 miliar tersebut.
Persidangan kasus ini menyeret tiga nama besar: Direktur PT Dalihan Natolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, serta eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Majelis hakim menegaskan, keterangan Sekda dan Gubernur Sumut sangat diperlukan untuk menguji sah atau tidaknya mekanisme pergeseran anggaran lewat Pergub. “Kita tidak boleh hanya mendengar sepihak. Kalau memang Pergub itu menjadi dasar, harus jelas dan sesuai hukum,” tegas hakim Waruwu.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan, termasuk pejabat Pemprov Sumut sebagaimana diperintahkan majelis hakim.
