Teks photo. Tersangka DK Pengedar Heppy five saat ditangkap petugas Polrestabes Medan, Selasa (3/9/2025).
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis heppy five atau erimin 5. Seorang wanita berinisial DK (23), warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap di sebuah kos elite ZNZ Jalan Sei Belutu I No. 4, Kecamatan Medan Baru, pada Rabu 3 September 2025, malam.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, dari tangan DK petugas menyita 100 butir pil heppy five dengan berat bersih 19,25 gram serta satu unit telepon seluler.
“Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 100 butir pil heppy five dengan berat bersih 19,25 gram dan satu unit ponsel,” ungkap AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa 9 September 2025.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan DK berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hingga pada Rabu (3/9) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Sei Belutu I. Saat diperiksa, DK mengakui menyimpan pil heppy five tersebut.
Awalnya, DK menunjukkan 100 butir pil yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Tidak hanya itu, ia juga menyerahkan barang bukti lain yang disimpan di bawah bantal.
Dari hasil pemeriksaan, DK mengaku barang tersebut adalah milik seseorang berinisial P. Ia bertugas menjual kepada pembeli dengan keuntungan Rp55 ribu per butir.
“Tersangka mengaku baru dua kali menjual heppy five kepada pembeli,” tambah Thommy.
Jeratan Hukum
Akibat perbuatannya, DK dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf Subs 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp200 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemilik barang berinisial P yang diduga sebagai pemasok.