LABUSEL - Polres Labuhanbatu Selatan memanggil tiga wartawan yaitu Hasanuddin Hasibuan, Khoirul Ahyar Hasibuan dan Arsad Siregar menilai telah melanggar Nota Kesepahaman (MOU) antara Dewan Pers dengan Polri yang telah di tanda tangani pada tahun 2012, sesuai dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 UU Pers tidak secara eksplisit melarang polisi memeriksa produk pers, tetapi ada prinsip kemerdekaan pers yang diatur dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang sensor dan pembredelan, dan menjadikan Dewan Pers sebagai lembaga yang menangani sengketa pers.
"Jika ada dugaan pelanggaran, penanganannya seharusnya melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung oleh polisi," ujar Hasanuddin Hasibuan, Khoirul Ahyar Hasibuan dan Arsad Siregar di Kotapinang, pada Jum'at 05 September 2025.
Berdasarkan surat pemanggilan wartawan yang tertuang dalam surat resmi Polres Labusel nomor 2083/IX/res 1.24/2025/Reskrim tertanggal 4 September 2025. Namun, sejumlah kalangan menilai adanya indikasi pengkriminalisasian terhadap tiga wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurutnya, surat pemanggil tersebut diminta kepada Polres Labusel untuk mengkaji ulang pemanggilan tiga wartawan tersebut, sebelum para wartawan mengambil tindakan hukum terhadap Polres Labusel yang diduga telah melanggar UUD Pers serta telah mengkangkangi MOU yang telah disepakati.
"Polres Labusel juga memanggil pihak oknum kepala Yayasan Darul Muhsinin yang diduga telah menghalangi atau menghambat pekerjaan jurnalis sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang pers. Bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menyatakan bahwa pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (Limaratus juta rupiah)", jelasnya.
Secara umum, tindakan yang membuat wartawan kesulitan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya bisa termasuk dalam kategori ini, misalnya intimidasi, pengusiran atau perlakuan kasar.
"Polres Labusel telah melanggar MOU antara Dewan Pers Dan Polri. Polres Labusel juga kami duga telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang kemerdekaan pers tidak melakukan larangan sensor dan pemberendelan yaitu pers nasional tidak dikenakan sensor, pemberendelan, atau pelarangan penyiaran," pungkasnya. (Haryan).