Tersangka Selamat Ang (39) saat ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Kediamannya
MEDAN – Ungkapan “tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan” kembali dibuktikan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selasa (9/9/2025) pagi, tim tabur berhasil mengamankan seorang buronan kasus penipuan bernama Selamat Ang (39) di kediamannya, Jalan HM. Yatim No.18, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021. Namun, saat hendak dieksekusi, ia melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun.
Kronologi Penangkapan
Informasi keberadaan terpidana diperoleh dari masyarakat. Setelah melakukan observasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut, tim tabur Kejati Sumut berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Selasa pukul 07.00 WIB, tim bergerak dan berhasil menangkap Selamat Ang di rumahnya tanpa perlawanan.
Pernyataan Resmi
Kepala Kejati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum M. Husairi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim tabur Kejati Sumut telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang. Ia divonis 2 tahun penjara pada tingkat kasasi, namun menghindar saat hendak dieksekusi,” ujar Husairi kepada wartawan.
Husairi menegaskan, upaya pencarian dan penangkapan buronan akan terus dilakukan.
“Sesuai arahan Bapak Kajati melalui Asisten Intelijen, pencarian terhadap buronan tindak pidana akan dilakukan kapan pun dan di mana pun. Demi mewujudkan kepastian hukum, kami tegaskan kembali: tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.