MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut periode 2022–2024, dan ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Penahanan keduanya dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut, yakni PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK, dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal yang sama untuk tersangka ARL.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi, Selasa (14 Oktober 2025.
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Husairi menjelaskan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa para tersangka, dalam kapasitas dan kewenangannya antara tahun 2022–2024, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.
Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari ketentuan revisi tata ruang. Selain itu, PT DMKR diketahui telah melakukan pengembangan dan penjualan atas lahan tersebut.
Akibat tindakan tersebut, negara diduga kehilangan aset sebesar 20 persen dari total luas HGU yang telah dialihkan menjadi HGB. Saat ini, proses audit dan penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menutup keterangannya, Husairi mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini.
“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya. Nanti akan kita sampaikan informasinya,” ujarnya.
