-->

Pendekatan Restorative Kejatisu Berhasil Pulihkan Hubungan antara Ibu dan Anak di Tapsel

Setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta, permohonan tersebut dinyatakan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menindaklanjuti hal itu, Kejati Sumatera Utara kemudian menerapkan restorative justice terhadap perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan.

Setelah menerima persetujuan tersebut, Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, bersama Asisten Pidana Umum serta para Kepala Seksi pada bidang Pidana Umum, menetapkan dan memutuskan penerapan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ dimaksud.

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan adanya penerapan keadilan restoratif ini. Ia menjelaskan, penyelesaian perkara dilakukan setelah Kajati beserta jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan atau usulan penyelesaian perkara kepada Jampidum Kejaksaan RI, yang saat itu diwakili oleh Sekretaris Jampidum. Dalam ekspose tersebut, usulan penyelesaian perkara dinyatakan disetujui untuk diselesaikan tanpa melalui proses penuntutan atau persidangan.

Menurut Husairi, perkara yang dimaksud berasal dari Kejari Tapanuli Selatan dengan korban bernama RJL, yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL. Kejadian terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam peristiwa itu, tersangka diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap ibunya sendiri.

Dalam proses hukumnya, tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan bersama korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat, dan penyidik melakukan penelitian serta upaya mediasi. Hasilnya, disepakati untuk mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Setelah penyelesaian perkara ini, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak dapat kembali pulih seperti sediakala. Penerapan restorative justice ini dilakukan untuk menciptakan harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah masyarakat, sekaligus menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Husairi.

Share:
Komentar

Berita Terkini