-->

Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD Pasca PON

Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut), M. Mahfullah Pratama Daulay,

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut), M. Mahfullah Pratama Daulay, menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan kawasan olahraga milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar lebih produktif. Salah satunya melalui penerapan sistem retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada penggunaan venue olahraga.

Menurut Mahfullah, pengelolaan venue olahraga dengan sistem BLUD ini merupakan terobosan baru di Indonesia. Dengan begitu, Sumut akan menjadi pelopor dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan venue olahraga setelah Pekan Olahraga Nasional (PON).

“Ini sebagai terobosan baru di Indonesia. Cara ini akan berbeda dengan daerah lain dalam hal pemeliharaan venue olahraga pasca-penyelenggaraan PON,” ujarnya saat temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, bertema ‘Pemberdayaan Generasi Muda, Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Kolaborasi Menuju Sumut Berkah’, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Selasa 30 September 2025.

Mahfullah, yang akrab disapa Ipung, menjelaskan ada beberapa strategi yang disiapkan. Pertama, Gubernur Sumut telah menandatangani usulan revisi struktur organisasi kawasan olahraga, sehingga seluruh venue nantinya akan dikelola oleh satu unit pelaksana teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Olahraga. Kedua, dari sisi pembiayaan, akan diterapkan sistem retribusi BLUD.

“Sama seperti rumah sakit, setiap venue dan alat olahraga akan ditetapkan retribusinya. Hasilnya akan dipergunakan sebagai biaya perawatan. Jadi, kalau ditanya apakah Dispora sanggup mewakili Pemprov Sumut memelihara secara total venue-venue olahraga? Jawabannya, kami sanggup,” tegas Ipung.

Selain itu, Pemprov Sumut juga akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi. Dari delapan jenis retribusi yang berlaku saat ini, akan diperluas menjadi 29 jenis. “Kalau sudah masuk dalam pelayanan BLUD, kita optimis Sumatera Utara akan lebih baik dalam mengelola aset olahraga,” tambahnya.

Tujuan penerapan sistem BLUD ini, lanjut Ipung, adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan olahraga, memaksimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga, menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan langkah tersebut, Ipung optimistis Sumut akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan venue olahraga, khususnya pasca PON.

Turut hadir dalam kesempatan itu Kabid IKP Dinas Kominfo Sumut Harvina Zuhra, Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Budi Syahputra, dan Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Pusat Olahraga Dina Meifitri Ritonga.

Share:
Komentar

Berita Terkini