-->

Eks Camat Medan Polonia Ditahan Terkait Dugaan Korupsi BBM Solar Subsidi

Mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasu

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
Mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelanjaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah Tahun Anggaran 2024.

“IAS ditetapkan sebagai tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan pembelanjaan BBM jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah Tahun Anggaran 2024,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Rabu (12/11/2025).

Selain IAS, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing KAL, selaku Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia yang merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut.

“Dua tersangka yakni IAS dan IRD telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD di Rutan Perempuan Medan,” jelas Dapot.

Sementara itu, tersangka KAL belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Selanjutnya akan kami panggil kembali. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegasnya.

Menurut Dapot, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM serta mempertanggungjawabkan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

Adapun total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia mencapai Rp1,017 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share:
Komentar

Berita Terkini