MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial LPL, yang merupakan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan.
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., dalam keterangan persnya Senin (10/11/2025) menjelaska, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait.
“Dari hasil penyidikan, diperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ujar Indra.
Dari fakta penyidikan, LPL pada tahun 2012 diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain mark up (penggelembungan) nilai agunan, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran.
Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).
Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).
Atas perbuatannya, LPL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses hukum, penyidik kemudian menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.
LPL akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Indra menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Penyidikan akan terus dikembangkan agar perkara ini menjadi terang benderang,” pungkasnya.
