DAIRI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang kembali menggelar razia rutin di blok hunian warga binaan, Jumat malam (6/3/2026). Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, termasuk pisau rakitan.
Razia yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) bersama Regu Pengamanan (Rupam) malam dan staf KPR.
Adapun sasaran penggeledahan meliputi Blok Imam Bonjol (Kamar 1 dan 2) serta Blok SM Raja (Kamar 9).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam rutan. Barang-barang tersebut antara lain 5 pisau rakitan, 4 gunting kuku, 4 mancis, 2 gunting, serta beberapa barang lainnya seperti kartu remi dan domino.
Seluruh barang temuan kemudian didata dan diamankan di ruang staf KPR untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring, menegaskan bahwa kegiatan razia merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan serta menindak tegas potensi pelanggaran di lingkungan rutan.
“Razia ini merupakan implementasi dari poin pertama Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni memberantas peredaran narkoba dan penipuan di lapas maupun rutan. Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang terlarang,” tegas Loviga.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan secara humanis namun tetap tegas terhadap warga binaan, guna memastikan keamanan dan ketertiban di Rutan Sidikalang tetap terjaga.
Secara keseluruhan, kegiatan razia berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Rutan Sidikalang dalam mewujudkan layanan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas sesuai prinsip PRIMA: Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
