-->

Kejati Sumut Tahan Dua Direktur Perusahaan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Kali ini, dua orang direktur perusahaan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Kali ini, dua orang direktur perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Hal ini disampaikan Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Indra Ahmadi Hasibuan, SH.MH. pada Siaran Pers, Penetapan dan penahanan dilakukan Rabu 26 November 2025, di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH. Nasution.

Dijelaskannya, setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan, penggeledahan di sejumlah lokasi, dan ekspose perkara. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Dua Tersangka: Direktur Utama Distributor dan Penyedia Barang

Dua tersangka yang ditahan yakni:

1. BPS, Direktur Utama PT BP selaku perusahaan distributor barang.

2. Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP selaku perusahaan penyedia barang.

Keduanya diduga kuat bekerja sama dalam melakukan mark up harga pengadaan Smartboard, yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Kronologi Kasus: Selisih Harga Capai Rp 7,7 Miliar Lebih

"Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa PT GEEP membeli Smartboard dari PT BP dengan harga Rp110 juta per unit. Dengan jumlah pengadaan sebanyak 93 unit, total nilai transaksi mencapai Rp10.230.000.000." terangnya.

Namun, ucapnya lagi, fakta berbeda ditemukan penyidik. PT BP membeli barang yang sama—Smartboard merek ViewSonic Paket—dari PT Ghalva Technologies selaku principal atau pemegang lisensi ViewSonic dengan harga Rp27.027.028 per unit, atau total Rp2.513.513.604.

"Perbedaan harga yang mencolok ini memunculkan dugaan adanya rekayasa dan kesepakatan mark up antara kedua perusahaan tersebut. Penyidik menduga selisih harga lebih dari Rp 7,7 miliar itulah yang kemudian menjadi keuntungan ilegal yang dinikmati pihak tertentu."jelasnya.

Disangkakan Melanggar UU Tipikor

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku tindak korupsi yang merugikan keuangan negara dengan cara memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.

Resmi Ditahan di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta

"Untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti, Kejati Sumut mengeluarkan surat perintah penahanan: Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk tersangka BPS, Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk tersangka Drs. BGA Keduanya kini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan."ungkapnya.

Kemungkinan Tersangka Baru

Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi Smartboard ini masih berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

"Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kejati Sumut memberantas praktik korupsi yang merugikan negara sekaligus berdampak pada kualitas pendidikan."terang Indra mensudahi keterangan persnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini