SERDANG BEDAGAI - Daun Ganja Kering seberat 23,5 Kg Dimusnahkan dengan cara dibakar,disaksikan oleh Wakapolres Serdang Bedagai (Sergai) Kompol Rudy Chandra didampingi Kasat Reskrim Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi perwakilan dari BNNK Sergai,Kejari Sergai,PN Sei Rampah dan Tim Labfor Polda Sumut didepan media lakukan di halaman Mapolres Sergai,Rabu ( 17/12/2025).
Sebelumnya, Wakapolres Sergai Kompol Rudy Chandra menjelaskan kalau barang bukti yang dimusnahkan tersebut,hasil tangkapan dari personel Satres narkoba Polres Sergai pada hari Senin (1/12/2025) saat itu Polisi pagi mengawasi setiap SPBU di wilayah Polres Sergai,akibat kelangkaan BBM.
Ternyata,saat itu personel Satres narkoba Unit Idik 2 yang dipimpin oleh Iptu Tri Pranata Purba,mencurigai adanya mini bus merk Simpati jurusan Panyambungan - Medan lagi antrian BBM di SPBU di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Ramoah,kecamatan Sei Rampah - Sergai..
"Kemudian personel memeriksa bagasi mini bus tersebut,sembari meminta seluruh penumpang untuk tetap berdiam ditempat duduknya. Dari dalam bus,Polisi mencurigai Tas berwarna Coklat dan tas koper berwarna biru,dan setelah disaksikan Sopir dan Penumpang lainnya saat diperiksa didalam tas ransel berwarna Coklat ditemukan 5 bal daun ganja dibalut plastik lakban. Dan didalam tas koper warna biru ditemukan 23 bal,dan setelah diperiksa ternyata berisi daun Ganja kering. Setelah ditelusuri,ternyata tas ransel dan koper itu milik dari tersangka berinisial AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Dari tersangka juga diamankan uang tunai Rp 82.000, 1 unit telepon genggam Samsung warna hijau, serta 1 lembar tiket penumpang PT Simpati. Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram dengan berat netto 23.760 gram",papar Wakapolres.
Disebutkan lagi oleh Wakapolres Sergai,kalau barang bukti yang dimusnah kan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah sebelumnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ucapnya.
Sebelum pemusnahan,Tim Labfor Polda Sumut meminta awak media untuk menentukan bal mana yang akan dilakukan test kemurnian narkotika, untuk membuktikan apakah kesemua daun ganja itu asli.
Setelah dilakukan uni coba dari 3 sample ganja yang diambil dari bal yang berlainan,ternyata daun ganja tersebut dinyatakan asli dan masuk jenis narkotika golongan satu.
Terpisah,Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi didampingi Kanit Idik 2 Iptu Tri Pranata Purba kepada media mengungkapkan, hasil interogasi awal AR mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. AR meneri ma 28 bungkus ganja untuk dikirim kepada seseorang di Medan, dijanjikan upah Rp400.000 per kilogram. Tersangka mengaku baru pertamakali melakukan nya,karena desakan ekonomi.
"Atas perbuatannya AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kita masih melaku kan pengembangan,untuk mengungkap siapa pelaku atau pemilik dari daun ganja ini",tutup AKP Arif Suhadi.
Kanit Idik 2 Iptu Tri Pranata Purba saat berbincang disela-sela api membakar daun ganja menyebut,kalau pengamatnnya jenis daun ganja asal Madina ini,kualitasnya masih dibawah daun ganja asal Aceh.
"Saat ini,daun ganja asal Madina disinya lir banyak dikirim dari Panyabungan atau Madina. Apalagi musim penghujan ini, pohon ganja yang hidupnya dilereng bukit tumbuh subur dan pangsa pasar yang bagus,pastinya arah ke Medan", ungkapnya. ( biet )
