-->

IKIP 2025: Skor Keterbukaan Informasi Pemprov Sumut di Bawah Rata-rata Nasional

Nilai keterbukaan informasi Pemprov Sumut anjlok di IKIP 2025. Skor turun lebih dari 16 poin, dari lima besar nasional ke papan tengah.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dalam keterbukaan informasi publik mengalami penurunan signifikan pada tahun 2025. Berdasarkan hasil pemeringkatan terbaru Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 terhadap 34 provinsi, posisi Sumut terperosok ke papan tengah-bawah nasional.

Dilihat Waspada Online, Selasa (16/12), Pemprov Sumut hanya membukukan skor 65,83, berada di bawah rata-rata nasional sebesar 68,95. Capaian tersebut membuat Sumut tertinggal dari sejumlah provinsi lain, termasuk beberapa daerah di Pulau Sumatera seperti Sumatera Barat dan Aceh.

Posisi ini menandai melemahnya daya saing Sumatera Utara dalam indeks keterbukaan informasi publik tingkat nasional, sekaligus berbanding terbalik dengan capaian gemilang pada tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut menjadi semakin mencolok jika dibandingkan dengan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Pusat (KIP) RI tahun 2024. Pada tahun itu, Pemprov Sumut berhasil menempati peringkat kelima nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik.

Tak hanya itu, Pemprov Sumut juga meraih nilai 82,07 poin—meningkat dari 79,67 pada tahun sebelumnya—serta memperoleh predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 dengan skor 91,91 poin untuk kategori pemerintah provinsi.

Capaian tersebut menempatkan Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi dengan tingkat transparansi terbaik di Indonesia dan sempat menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan informasi publik.

Namun, pada 2025, skor keterbukaan informasi Pemprov Sumut justru turun lebih dari 16 poin, dari 82,07 pada 2024 menjadi 65,83. Penurunan drastis ini memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi kebijakan, kualitas implementasi, serta keberlanjutan tata kelola keterbukaan informasi di lingkungan Pemprov Sumut.

Turunnya Sumut dari jajaran lima besar nasional ke papan tengah-bawah menunjukkan bahwa capaian tahun lalu tidak mampu dipertahankan dan bahkan mengalami kemunduran signifikan dalam waktu singkat.

Predikat Informatif yang diraih pada 2024 seharusnya menjadi fondasi kuat untuk memperkuat kualitas layanan publik dan akuntabilitas pemerintahan. Namun, hasil IKIP 2025 justru menjadi alarm keras bahwa keberhasilan tersebut belum diikuti dengan komitmen kebijakan yang berkelanjutan.

Kondisi ini menuntut evaluasi menyeluruh di internal Pemprov Sumut, mulai dari kepemimpinan, tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga implementasi kebijakan keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah.

Sejalan dengan hasil tersebut, Komisi Informasi Pusat memberikan peringatan tegas kepada seluruh pimpinan badan publik. Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa hasil Monitoring dan Evaluasi harus menjadi perhatian serius pimpinan lembaga dan pemerintah daerah.

“Keterbukaan informasi adalah mandat undang-undang. Badan publik yang tidak informatif atau tidak berpartisipasi dalam Monev menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” tegas Donny dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching IKIP 2025 di Jakarta, Senin (15/12).

Pernyataan senada disampaikan Komisioner KIP Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola. Ia menekankan bahwa ketidakpatuhan dalam Monev mencerminkan belum optimalnya tata kelola layanan informasi publik.

“Monitoring dan evaluasi bukan sekadar penilaian administratif, tetapi merupakan cermin komitmen badan publik dalam membangun transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini