MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama pimpinan DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Persetujuan bersama tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).
Di hadapan para pimpinan dan anggota dewan yang hadir, Rico Waas menegaskan bahwa kesehatan bukan sekadar bebas dari penyakit, melainkan kondisi sejahtera secara fisik, mental, dan sosial agar masyarakat tetap produktif.
“Setiap orang berhak untuk hidup sehat, baik secara fisik, jiwa, sosial, serta mendapatkan lingkungan yang sehat untuk meningkatkan derajat kesehatannya. Sebaliknya, setiap orang juga berkewajiban mewujudkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain untuk memperoleh lingkungan yang sehat,” kata Rico Waas.
Ia menambahkan, pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menanggulangi penyakit menular maupun tidak menular seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker, dan gagal ginjal. Upaya tersebut dilakukan dengan mengendalikan faktor risiko, salah satunya yang disebabkan oleh rokok.
“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat menyebabkan kematian,” ujarnya.
Hadir bersama Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Rico Waas juga menyoroti maraknya penggunaan rokok elektrik (vape) di kalangan masyarakat. Karena itu, salah satu poin krusial dalam perubahan perda ini adalah penyempurnaan definisi rokok yang kini mencakup perkembangan teknologi produk tembakau dan turunannya.
Di bagian akhir, Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang telah membahas regulasi tersebut secara cermat. Ia berharap perubahan Perda KTR ini efektif menekan jumlah perokok di Kota Medan.
“Diharapkan dengan kehadiran perubahan Perda KTR ini dapat mengurangi jumlah perokok di Kota Medan, sehingga mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga,” harapnya.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.
