MEDAN – Dalam 100 hari kerja Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 526 kasus narkotika dengan total 718 tersangka yang diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi: 156 kg sabu,3 kg ganja,60.000 butir pil ekstasi,400 butir pil Happy Five,250 botol liquid vape (vod vaping liquid),60 botol ketamin cair,800 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan, Sabtu (21/2/2026), yang turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Ketua MUI Kota Medan Hasan Matsum, serta Kasat Narkoba Polrestabes Medan Rafli Yusuf Nugraha.
Sejalan Program Presiden dan Instruksi Kapolri
Kapolrestabes Medan menjelaskan, pemberantasan narkoba selama 100 hari ini sejalan dengan program Presiden RI Prabowo Subianto dalam program Astacita ke-7 serta instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Selama periode tersebut, jajaran Polrestabes Medan dan Polsek melakukan berbagai operasi, di antaranya:Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di barak dan loket narkoba, Penindakan di tempat hiburan malam (THM),Pengungkapan kasus atensi dan kasus besar yang melibatkan jaringan nasional hingga internasional.
Tiga Wilayah Rawan Narkoba di Medan
Dari hasil pemetaan, terdapat tiga wilayah hukum (wilkum) yang dinilai rawan peredaran narkoba: Polsek Medan Tembung89 kasus, 110 tersangka
Polsek Sunggal 62 kasus, 68 tersangka, Polsek Medan Kota 54 kasus, yang 70 tersangka
“Wilayah rawan narkoba ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami. Namun penindakan akan terus kami tingkatkan di lokasi-lokasi rawan,” tegas Kapolrestabes Medan.
Tiga Kasus Besar yang Menonjol
1. 80 Kg Sabu & 50 Ribu Pil Ekstasi
Dua tersangka, YNP (30) dan SB (59), ditangkap dalam pengungkapan 80 kg sabu dan 50 ribu pil ekstasi. Keduanya diperintahkan oleh seorang DPO berinisial L untuk menjemput narkoba dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Pekanbaru.
YNP dijanjikan upah Rp 280 juta, SB dijanjikan upah Rp 100 juta,
2. 5.000 Butir Ekstasi & 250 Liquid Vape dari Malaysia
Dua PMI ilegal berinisial RF (19) dan AP (21) tertangkap membawa ekstasi dan liquid vape dari Malaysia menggunakan kapal bersama belasan PMI lainnya.
3. 15 Kg Sabu Modus Kapal ke Kapal
Lima tersangka MR (40), ZS (31), MF (28), MH (26), dan HP (29) menyelundupkan sabu dari kapal ke kapal. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam jeriken yang dimodifikasi seolah-olah berisi solar.
Apresiasi MUI dan Pemko Medan
Ketua MUI Kota Medan mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa pemberantasan narkoba berdampak langsung pada keamanan kota.
“Narkoba adalah penghancur masa depan anak bangsa. Upaya ini tidak berhenti di sini. Kami mendorong masyarakat terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
