-->

Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan, Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerima

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Ketiga tersangka berinisial W.H. (Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Belawan tahun 2023), M.L.A. (Kepala KSOP Belawan tahun 2024), serta S.H.S. (Kepala KSOP Belawan tahun 2024)

Medan
– Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan untuk periode 2023–2024, Selasa (24/2/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial W.H. (Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Belawan tahun 2023), M.L.A. (Kepala KSOP Belawan tahun 2024), serta S.H.S. (Kepala KSOP Belawan tahun 2024). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Di Belawan, kewenangan tersebut dilimpahkan oleh KSOP kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan sebagai badan usaha pelabuhan yang menyelenggarakan layanan pemanduan dan penundaan kapal.

Penyidik menemukan adanya kapal berukuran di atas 500 Gross Ton (GT) yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan sepanjang 2023–2024, namun tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing. Padahal, sebagai pimpinan KSOP, para tersangka diduga memiliki kewajiban mengendalikan, mengatur, dan memastikan pendataan serta pemungutan PNBP berjalan sesuai ketentuan.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kebocoran PNBP negara dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara pasti besaran kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penyidik mengimbau pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Tim penyidik juga menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut serta tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Share:
Komentar

Berita Terkini