-->

Vonis 10 Tahun dan Denda Rp856,8 Miliar, Terpidana Kasus Perambahan Suaka Margasatwa Karang Gading Masih Bebas

Perambahan ratusan hektare kawasan konservasi Taman Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (TM KG-LTL) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten

Editor: PoskotaSumut.id author photo


LANGKAT – Perambahan ratusan hektare kawasan konservasi Taman Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (TM KG-LTL) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, berbuntut panjang. Ketua Koperasi Sinar Tani Makmur, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Tak hanya itu, Alexander juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856.801.945.550. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, ia terancam tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Imran dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Belum Dieksekusi, Masih Ajukan Kasasi

Meski telah divonis di tingkat banding melalui putusan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tertanggal 11 Agustus 2025, keduanya belum dieksekusi jaksa karena masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat melalui Plh Intelijen, Frama, menjelaskan bahwa eksekusi baru dapat dilakukan setelah putusan inkrah.

“Meski Pengadilan Tinggi Medan telah memvonis 10 tahun penjara, JPU belum bisa mengeksekusi karena terdakwa mengajukan kasasi ke MA. Eksekusi akan dilakukan setelah ada putusan tetap,” ujar Frama, Rabu (24/12/2025).

Ironisnya, dalam amar putusan, Majelis Hakim PT Medan telah memerintahkan agar para terdakwa ditahan. Namun sejak awal proses hukum hingga tingkat banding, Alexander maupun Imran tidak pernah menjalani penahanan.

Kebun Sawit Masih Dipanen

Di sisi lain, perkebunan sawit yang dikelola Koperasi Sinar Tani Makmur di kawasan konservasi mangrove Suaka Margasatwa Karang Gading dilaporkan masih beroperasi.

Pantauan di lapangan, Selasa (10/2/2026), menunjukkan aktivitas panen masih berlangsung. Sejumlah warga Desa Tapal Kuda mengaku para pekerja masih memanen sawit milik koperasi yang dipimpin Alexander Halim.

“Masih dipanen anggota Akuang, Bang,” ujar seorang warga setempat.

Padahal, lahan tersebut sebelumnya telah disita oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut beberapa tahun lalu.

Kepala Desa Tapal Kuda, Ucok, saat dikonfirmasi melalui telepon, meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada Polisi Kehutanan (Polhut).

“Silakan hubungi Polhut, saya tidak tahu itu,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Sementara itu, Kepala BKSDA Sumatera Utara melalui Kasi Wilayah II Stabat, Bobby, menyatakan pihaknya masih menunggu putusan kasasi untuk melakukan langkah lanjutan, termasuk penertiban dan pemulihan kawasan yang telah dialihfungsikan menjadi kebun sawit.

Konfirmasi ke Kediaman Terpidana

Media ini juga mencoba mengonfirmasi langsung kepada Alexander Halim di kediamannya di Jalan Taman Polonia OO No. 78, Medan Polonia, Rabu (11/2/2026). Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Seorang petugas keamanan di rumah tersebut mengatakan Alexander baru saja keluar bersama sopirnya.

“Bapak baru keluar naik mobil sama sopirnya,” ujar petugas keamanan itu.

Barang Bukti Disita

Dalam perkara ini, sejumlah dokumen turut ditetapkan sebagai barang bukti, di antaranya:

Akta Jual Beli Nomor 77 dan 78/Tanjung Pura/2003

Buku tanah Hak Milik Nomor 24–69 di Desa Tapak Kuda

Buku tanah Hak Milik Nomor 99–102, 106, dan 108–116 di Desa Pematang Cengal

Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1998 dan 2001

Majelis Hakim PT Medan menyatakan Alexander Halim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp856,8 miliar.

Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa ditahan. Namun hingga kini, proses eksekusi masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Kalau Bang Lilik mau, saya bisa buatkan versi lebih tajam untuk headline investigatif (lebih “menggigit”) atau versi feature naratif yang lebih humanis tapi tetap kuat secara data dan hukum.

Share:
Komentar

Berita Terkini