MEDAN – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menegaskan pengunduran diri Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Zakir Syarif Daulay, murni berkaitan dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sutan menjelaskan, perubahan SOTK mencakup penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Perkebunan dan Peternakan yang akan dilebur dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.
“Seperti yang disampaikan ke kami, ini kaitannya dengan perubahan SOTK. Jenis perkebunan dan peternakan ini bergabung dengan pertanian dan ketahanan pangan. Jadi sebenarnya berkaitan dengan itu,” ujar Sutan saat diwawancarai di Medan, Senin (2/3/2026).
Ia menyebut, penggabungan dua dinas menjadi satu otomatis berdampak pada struktur jabatan, termasuk posisi pimpinan tinggi pratama (eselon II). Dengan dua OPD dilebur, jumlah jabatan struktural akan berkurang.
“Kalau Dinas Perkebunan dan Peternakan bergabung dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, ini kan dua dinas jadi satu. Tidak hanya di eselon II, mungkin di eselon III juga terjadi pengurangan,” tegasnya.
Menurut Sutan, penataan jabatan merupakan konsekuensi dari penerapan SOTK baru yang kini tengah dijalankan pemerintah daerah. Penyesuaian struktur organisasi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan efektivitas kinerja.
“Ini kan menjalankan SOTK yang baru. Nanti disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.
Terkait detail teknis penyusunan struktur dan komposisi jabatan, Sutan menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak yang merancang perubahan SOTK tersebut.
“Kalau detailnya bisa dikonfirmasi ke Biro Organisasi, karena mereka yang menyusunnya,” ujarnya.
Sutan juga membantah spekulasi yang menyebut pengunduran diri Zakir Syarif Daulay disebabkan faktor usia pensiun. Menurutnya, masa dinas pejabat tersebut masih cukup panjang.
“Kalau masa dinasnya setahu kami masih lama, panjang. Tapi yang disampaikan ke kami, ini karena kaitan perubahan SOTK. Tidak ada alasan lain,” pungkasnya.