-->

Dugaan PETI di Lahan PT PSU Madina Menguat, Publik Soroti Pengawasan Aset BUMD

Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah operasional PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) kian menguat dan memicu sorotan publ

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MADINA – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah operasional PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) kian menguat dan memicu sorotan publik. Aktivitas yang disebut berlangsung di area lahan PT PSU, tepatnya di Perkebunan Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga dilakukan secara tertutup dengan pola kerja yang terkesan terorganisir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari lapangan, kegiatan penambangan di lokasi tersebut diduga melibatkan penggunaan alat berat jenis excavator dalam jumlah cukup banyak. Operasional yang berlangsung secara tertutup dan minim akses informasi membuat aktivitas ini sulit terpantau oleh pihak luar.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan adanya indikasi pengaturan ketat di dalam area, termasuk dugaan pembatasan akses komunikasi di titik tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas berlangsung secara sistematis dan terkoordinasi.

Bahkan, menurut informasi yang beredar, hasil tambang dari aktivitas tersebut disebut-sebut mencapai puluhan hingga ratusan gram emas per hari untuk satu unit alat berat. Jika dikalkulasikan secara kasar, dengan asumsi harga emas berkisar Rp1 juta per gram, maka satu unit alat berat berpotensi menghasilkan puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari.

Apabila aktivitas tersebut melibatkan banyak unit alat berat, maka potensi nilai ekonomi yang berputar dari kegiatan ilegal ini bisa mencapai miliaran rupiah dalam waktu singkat. Angka tersebut sekaligus menggambarkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit akibat aktivitas PETI tersebut.

Yang menjadi perhatian, lokasi yang disorot merupakan bagian dari aset PT PSU yang tercatat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta potensi kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.

Pantauan media ini sejak Maret 2026 lalu menunjukkan bahwa aktivitas tambang emas yang diduga ilegal tersebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PSU, termasuk komisaris dan direksi, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini juga belum mendapat tanggapan dari Gubernur Sumatera Utara maupun Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Minimnya respons dari para pemangku kepentingan tersebut semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mendesak adanya transparansi serta langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI tersebut.

Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara terkait persoalan tersebut. Hal ini mengingat lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan perkebunan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Siap, terima kasih informasinya, Pak. Akan koordinasi dengan gubernur karena ini area perkebunan PT PSU milik Pemprov,” tegasnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan poskotasumatera.com belum lama ini.

Pejabat Sumut Bungkam

Hingga kini, belum ada respons atas konfirmasi yang dilayangkan kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution maupun Kepala Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/4/2026).

Baik Bobby maupun Sulaiman belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media ini yang disampaikan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Minimnya respons dari kedua pejabat tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah publik terkait keseriusan dalam menanggapi dugaan pelanggaran aturan yang terjadi di wilayah aset daerah.

Polisi dan Dinas ESDM Diminta Bertindak

Dugaan aktivitas PETI di atas lahan milik BUMD Sumut ini dinilai meresahkan masyarakat. Sejumlah pihak pun meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas.

Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan, meminta Kapolda Sumut dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut segera menyelidiki persoalan tersebut.

“Kami meminta Kapolda Sumut dan Kadis Perindag ESDM Sumut bertindak cepat, menyelidiki dan menegakkan hukum jika operasional penambangan emas di lahan PT PSU itu tidak berizin,” tegas Hermanto.

Ia menambahkan, sanksi hukum terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia tergolong berat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sanksi ini berlaku bagi pihak yang melakukan penambangan, pengolahan, pengangkutan, hingga pembelian hasil tambang ilegal.

Share:
Komentar

Berita Terkini