MEDAN – Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait rendahnya pendapatan daerah dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur PUD Pasar Kota Medan, Senin (13/4/2026).
RDP tersebut membahas sejumlah persoalan pengelolaan aset pasar, di antaranya kerja sama perjanjian sewa Pasar Aksara yang kini beroperasi sebagai Aksara Kuphi, yang dinilai tidak sesuai dengan nominal harga sewa yang semestinya.
Komisi III menilai lokasi Pasar Aksara merupakan kawasan strategis yang seharusnya mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Selain itu, rapat juga membahas pengelolaan Pasar Sukaramai yang selama ini dikelola oleh pihak ketiga. Namun, pengelolaan tersebut dinilai belum memberikan keuntungan yang layak bagi PUD Pasar sebagai pemilik aset.
Menyikapi hal tersebut, Komisi III mengimbau kepada PUD Pasar Kota Medan untuk segera mengevaluasi perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan Aksara Kuphi yang telah disepakati, termasuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan ketidaksesuaian nominal pembayaran sewa.
Selain itu, Komisi III juga mendorong PUD Pasar untuk memberdayakan sumber daya manusia yang ada di internal perusahaan dalam pengelolaan pasar tanpa melibatkan pihak ketiga. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi kebocoran pendapatan daerah serta meningkatkan kontribusi PAD Kota Medan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan selaku Koordinator Komisi III, Hadi Suhendra, SH, didampingi Ketua Komisi III Salomo Tabah Ronal Pardede, SE, MM, dan Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga, SE, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi III dan Direktur PUD Pasar Kota Medan.
