MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizky Lubis, mengaku kecewa terhadap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan yang dinilai tidak kooperatif karena tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemilik bangunan bermasalah.
Rapat tersebut sejatinya dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (13/4/2026), mulai pukul 10.30 WIB dengan agenda membahas sejumlah bangunan yang diduga bermasalah.
Namun hingga pukul 11.30 WIB, pihak Dinas Perkimcikataru tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan resmi terkait ketidakhadiran tersebut.
Padahal, sejumlah anggota dewan telah hadir sejak awal rapat. Di antaranya Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi IV M Afri Rizky Lubis, serta anggota Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri. Selain itu, sejumlah pemilik bangunan, pihak kelurahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, serta Satpol PP juga telah menunggu sejak awal.
“Rapat kita tunda karena Perkimcikataru tidak kooperatif,” tegas M Afri Rizky Lubis.
Afri menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Dinas Perkimcikataru yang dinilai kerap tidak hadir tepat waktu dalam agenda rapat bersama DPRD.
“Bukan hanya sekali atau dua kali terjadi. Apakah karena kurang pemahaman atau kurang kompeten sebagai kabid maupun kepala seksi,” imbuhnya.
