MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, memastikan insentif pemungutan pajak bagi Kepala Lingkungan (Kepling) tetap akan dibayarkan dan tidak dihapuskan. Belum terealisasinya pembayaran insentif pada Triwulan I Tahun Anggaran 2026 disebut semata-mata karena mekanisme pencapaian target penerimaan pajak yang diatur dalam regulasi.
Penegasan tersebut disampaikan Agha menyusul adanya keluhan sejumlah Kepling di Kota Medan yang mengaku belum menerima insentif pemungutan pajak hingga memasuki Triwulan II tahun 2026.
“Bapenda menyalurkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepala Lingkungan berasal dari mata pajak PBB. Pada Triwulan I, target yang tercapai berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB, sementara target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum mencapai target yang telah ditentukan,” ujar Agha, Jumat (29/05/2026).
Menurutnya, pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, kata Agha, pembayaran insentif kepada Kepling bersumber dari capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Oleh karena itu, insentif hanya dapat dicairkan apabila target penerimaan yang menjadi dasar perhitungannya telah terpenuhi.
“Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang,” tegasnya.
Agha menambahkan, Bapenda tidak memiliki kewenangan untuk mengubah mekanisme pembayaran maupun menambah atau mengurangi penerima insentif di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan. Semua harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan pemeriksaan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Agha juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Lingkungan yang selama ini berperan aktif membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Menurutnya, Kepling memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah di lingkungan masyarakat, terutama dalam membantu distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan serta mengedukasi warga agar taat membayar pajak.
“Kami sangat menghargai peran Kepala Lingkungan dalam mendukung peningkatan penerimaan daerah dari sektor PBB. Dukungan mereka melalui penyampaian informasi dan distribusi SPPT kepada masyarakat sangat membantu pencapaian target penerimaan daerah,” ujarnya.
Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para Kepala Lingkungan dan masyarakat. Dengan tercapainya target tersebut, insentif yang menjadi hak Kepling dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah Kepala Lingkungan di Kota Medan menyampaikan keluhan terkait belum diterimanya insentif pemungutan pajak hingga memasuki Triwulan II Tahun 2026. Mereka berharap insentif tersebut segera direalisasikan mengingat peran aktif Kepling dalam membantu distribusi SPPT PBB sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bapenda Kota Medan menegaskan bahwa pembayaran insentif tetap menjadi perhatian pemerintah dan akan direalisasikan setelah target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penyalurannya terpenuhi.
