MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Kota Medan dibuat geram saat meninjau gudang penyimpanan barang aset milik Pemko Medan di Jalan Perhubungan Darat, kawasan eks Bandara Polonia, Selasa (26/5/2026).
Gudang yang dipenuhi tumpukan kendaraan roda dua dan roda empat rusak itu dinilai tak ubahnya tempat penampungan barang rongsokan. Ironisnya, Pemko Medan disebut mengeluarkan biaya sewa hingga Rp400 juta per tahun hanya untuk menyimpan aset-aset tak terpakai tersebut.
Kondisi gudang yang dipenuhi barang bekas dan disebut menjadi sarang ular serta binatang berbisa itu memicu kemarahan anggota dewan saat mendengar paparan Plt Kabag Umum Pemko Medan, M Ridho Siregar.
Dalam penjelasannya di hadapan Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, bersama anggota pansus lainnya seperti Margaret MS, Syaiful Ramadhan, Modesta Marpaung, Saipul Bahri, Renville P Napitupulu dan Lailatul Badri, Ridho mengungkapkan bahwa Pemko Medan telah menyewa gudang tersebut selama hampir lima tahun.
“Kita sudah hampir lima tahun menyewa gudang ini dengan biaya sekitar Rp400 juta per tahun karena dinilai aman dari kehilangan,” ujar Ridho.
Pernyataan itu langsung memancing reaksi keras Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus. Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan logika penggunaan anggaran ratusan juta rupiah untuk menyimpan aset yang sebagian besar sudah menjadi barang rongsokan.
“Bagaimana logika berpikir kalian? Bayar sewa gudang Rp400 juta per tahun selama hampir lima tahun hanya untuk menyimpan barang rongsokan. Kalau pun semua barang ini dijual, belum tentu nilainya setara dengan biaya sewa yang sudah dikeluarkan,” cetus Robi Barus dengan nada tinggi.
Kritik serupa juga disampaikan anggota pansus lainnya, Saipul Bahri. Politisi Partai NasDem itu menilai kebijakan Bagian Umum Pemko Medan dalam menyimpan aset tersebut merupakan langkah yang keliru.
“Jelas ini hitungan yang salah,” tegas Saipul.
Sementara itu, anggota Pansus dari PSI, Renville P Napitupulu, menilai semangat efisiensi anggaran tidak terlihat dalam kebijakan penyewaan gudang tersebut.
“Dijual saja semua aset ini tidak akan sampai nilai harga sewanya. Harusnya lebih bijak mengambil kebijakan. Semangat efisiensi jadi tidak berlaku,” ujarnya.
Dalam peninjauan itu, seluruh anggota pansus sepakat meminta agar aset-aset yang sudah rusak dan tidak produktif segera dilelang daripada terus membebani keuangan daerah.
“Kita harus berpikir cerdas. Daripada terus bayar sewa gudang, lebih baik aset ini dilelang saja,” kata Robi.
Robi bersama Renville juga meminta Bagian Umum, Bagian Hukum dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan segera mempelajari regulasi terkait mekanisme pelelangan agar tidak menyalahi aturan.
“Kejar regulasi hukumnya supaya proses lelang bisa segera dilakukan tanpa melanggar ketentuan,” ujar Renville yang diamini Robi.
Tak hanya itu, anggota pansus lainnya, Lailatul Badri, mendesak Pemko Medan segera membuat progres dan target waktu pelaksanaan lelang aset tersebut.
“Harus ada progres yang jelas. Sebelum masa kerja pansus berakhir, kita berharap proses lelang sudah tuntas,” tegas Robi Barus.
Dalam kesempatan itu, Robi Barus juga menyoroti lemahnya sistem pengamanan gudang. Ia bahkan mengaku curiga ada potensi kehilangan aset karena di lokasi tidak ditemukan kamera pengawas atau CCTV.
“Saya tidak yakin barang-barang di gudang ini aman dan tidak ada yang hilang. CCTV saja tidak ada,” tandasnya.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Plt Kabag Umum Pemko Medan M Ridho Siregar mengaku akan segera menindaklanjuti rekomendasi pansus, termasuk mempelajari regulasi pelelangan aset.
“Bantu kami agar prosesnya bisa lebih cepat dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.
