MEDAN – Perolehan pajak dari usaha kuliner Mie Gacoan di Kota Medan menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan. Anggota pansus Rommy Van Boy menilai setoran pajak restoran dan parkir dari usaha tersebut tidak sebanding dengan tingkat kunjungan pelanggan.
Rommy mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh saat Pansus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha. Dari hasil pengamatan di lapangan, jumlah pengunjung dinilai sangat ramai, namun tidak berbanding lurus dengan nilai pajak yang disetor.
“Saya melihat perolehan pajak dari Gacoan belum maksimal. Artinya potensi kebocoran PAD sangat tinggi dan harus segera diselamatkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, pajak restoran sejatinya bukan menjadi beban pengusaha, melainkan dibebankan kepada konsumen sebesar 10 persen dari transaksi. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menyetor pajak dalam jumlah minim.
“Pajak itu dipungut dari pengunjung. Jadi tidak logis kalau setoran pajaknya kecil sementara pengunjung membludak,” katanya.
Rommy pun mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan pajak restoran maupun parkir dari usaha tersebut. Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik tidak sehat dalam penetapan dan pelaporan pajak.
“Kita minta Bapenda bekerja lebih profesional dan melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai ada manipulasi yang merugikan keuangan daerah,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, Pansus tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau tidak ada perbaikan, kita bisa dorong penelusuran lebih lanjut oleh APH,” tambahnya.
Sorotan terhadap pajak usaha kuliner ini menjadi bagian dari upaya DPRD Medan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pansus menilai pengawasan dan transparansi menjadi kunci untuk menutup potensi kebocoran penerimaan daerah.