MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan menyoroti polemik penyelenggaraan MTQ ke-59 Kota Medan yang viral di media sosial. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar untuk mengusut proses tender hingga kondisi venue yang dinilai tidak layak meski anggaran mencapai Rp1,6 miliar.
RDP yang berlangsung Senin (4/5/2026) itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis, didampingi Wakil Ketua Muslim, serta dihadiri sejumlah anggota dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan menjelaskan bahwa dari 29 peserta tender, PT Angsamas Ratu Tama terpilih sebagai pemenang meski berada di peringkat kedelapan, setelah tujuh perusahaan lainnya gugur dalam evaluasi teknis.
Namun, keputusan tersebut menuai kritik keras. Pasalnya, perusahaan yang sama juga menjadi vendor pada MTQ ke-58 tahun 2025 dan dinilai memiliki catatan kinerja kurang maksimal.
Kondisi di lapangan memperkuat sorotan tersebut. Area pelaksanaan MTQ ke-59 dilaporkan masih berlumpur, becek, dan licin. Bahkan, alat berat masih beroperasi di lokasi yang telah digunakan sebagai area parkir, sehingga mengganggu akses pengunjung.
Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, menyayangkan terpilihnya kembali vendor dengan rekam jejak yang dipersoalkan. Ia menilai seharusnya ada mekanisme evaluasi tegas, termasuk kemungkinan daftar hitam.
“Harus ada sanksi bagi vendor yang gagal. Kami minta Inspektorat melakukan pemeriksaan mendalam sebelum masuk ke ranah hukum,” tegasnya.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti aspek pengelolaan anggaran. Dengan nilai yang besar, kegiatan MTQ dinilai seharusnya dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan, bukan di tingkat kecamatan.
“Jangan sampai kegiatan keagamaan seperti MTQ ternodai dan hanya menjadi ajang bisnis,” tambahnya.
RDP ini menjadi langkah awal DPRD Medan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan MTQ. Komisi I menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
