KARO – Operasi senyap yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Karo membuahkan hasil. Dua pria asal Kota Medan diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Berastagi, Kamis (30/4/2026) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di depan BPK 366.
Kedua tersangka masing-masing berinisial F.P. (46) dan F.P. (50), diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Medan Denai.
Terbongkar Lewat Penyamaran
Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kasat Narkoba Jonny H. Pardede menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari teknik penyamaran (undercover buy) yang dilakukan petugas.
“Personel melakukan penyamaran terhadap salah satu tersangka. Saat hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Jonny, Senin (4/5/2026).
179 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir pil diduga ekstasi dengan berbagai warna dan merek, serta satu paket sabu.
Total barang bukti yang diamankan meliputi:
179 butir pil ekstasi
Sabu seberat 4,36 gram
Plastik klip pembungkus
Sepeda motor Honda Scoopy
Satu unit ponsel
Polisi juga mengamankan satu tersangka lain yang turut membawa narkotika tersebut dari Medan menuju Kabupaten Karo.
Diduga Akan Diedarkan di Karo
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari Medan untuk diedarkan di wilayah Karo.
“Keduanya mengaku barang itu dibawa dari Medan untuk diedarkan di Karo,” tambah Jonny.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Komitmen Berantas Narkoba
Polres Karo menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika, termasuk melalui operasi penyamaran untuk memutus jaringan peredaran gelap lintas daerah.
