-->

Komisi IV DPRD Medan Soroti Maraknya Bangunan Bermasalah, Minta Pemko Tegas Segel hingga Bongkar Pelanggar PBG

Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti masih maraknya bangunan yang diduga melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Melalui Rapa

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti masih maraknya bangunan yang diduga melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (21/7/2026), dewan meminta Pemerintah Kota Medan bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

RDP digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan hasil temuan lapangan terkait sejumlah bangunan yang diduga bermasalah, baik dari sisi perizinan maupun pemanfaatan ruang.

Beberapa objek yang menjadi pembahasan antara lain tiga unit ruko empat lantai di Jalan Negara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, yang diketahui hanya memiliki satu dokumen PBG meski pembangunan tiga unit bangunan masih berlangsung.

Selain itu, Komisi IV juga membahas bangunan di Jalan Mandala By Pass Nomor 57, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan fasilitas olahraga padel di Jalan Dairi, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Tak hanya persoalan PBG, rapat juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang diduga dilakukan oleh kawasan Hermes Place Polonia di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., yang memimpin rapat menegaskan bahwa pelanggaran administrasi bangunan tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi merugikan daerah.

Menurutnya, masih banyak ditemukan bangunan yang berdiri tanpa memiliki PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai dengan kondisi bangunan di lapangan, maupun bangunan yang telah selesai dibangun sementara proses administrasi perizinannya masih berjalan.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perizinan bangunan.

Karena itu, Komisi IV mendesak Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk meningkatkan pengawasan sekaligus menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu.

DPRD meminta langkah tegas berupa penghentian sementara pembangunan, penyegelan, pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar, hingga pencabutan izin terhadap bangunan maupun perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.

Di sisi lain, para pemilik bangunan juga diimbau segera melengkapi dan menyesuaikan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi bangunan dan kondisi riil di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut dihadiri anggota Komisi IV serta sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, camat dan lurah di wilayah terkait, serta para pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan.

Komisi IV berharap hasil RDP ini menjadi momentum bagi Pemko Medan untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan gedung di Kota Medan, sehingga seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor perizinan bangunan.

Share:
Komentar

Berita Terkini