Terkait Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Ayah Korban Minta Atensi dan Perhatian LPA Paluta

Terkait kasus dugaan penganiayaan secara brutal terhadap anak di bawah umur yang dialami THAS (15) Warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PALUTA - Terkait kasus dugaan penganiayaan secara brutal terhadap anak di bawah umur yang dialami THAS (15) Warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Ayah korban meminta perhatian dan atensi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Padang Lawas Utara (Paluta). 

Kejadian tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi nomor: STTLP/B/140/III/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tertanggal 31 Maret 2023 atas nama pelapor  Sarif Mahmud Siregar yang merupakan ayah kandung THAS.

Kepada wartawan Sarif Mahmud Siregar, Jum'at 31 Maret 2023, mengatakan, anaknya diduga telah dianiaya secara brutal oleh Tiga orang pria dewasa, dengan kondisi anaknya terlebih dahulu disekap oleh para pelaku di dalam sebuah ruangan.

"Pelakunya 3 orang pria dewasa, masalahnya berawal, anak saya ini berantam dengan anak sebayanya di salahsatu tempat sewa game Playstation di Jalan Nauli Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Gunungtua. Namun teman anak saya berantam ini, mengadu ke ayahnya inisial EH (Lk,48 Thn). Sehingga, EH ini bersama 2 pria dewasa datang ke lokasi dan langsung menyekap anak saya di ruangan sewa playstation itu. Disitulah mereka menggebukinya secara bersama sama secara brutal, hingga anak saya berlumur darah dan babak belur,"kata Sarif.

Terkait hal tersebut, Aktivis Pemerhati Sosial Ginda Nugraha Parlaungan Harahap memintak Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  Kabupaten Paluta agar segera mengatensi peristiwa ini.

"Saya juga meminta dengan segala hormat kepada pihak Polres Tapsel agar kiranya juga bisa segera mengusut tuntas kasus ini,"pungkas Ginda.

Sementara itu Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga dihubungi mengatakan pasti ditindaklanjuti. (Haryan)

Share:
Komentar

Berita Terkini