Warga Titi Kuning Ini Ditangkap Polres Siantar

SDG alias Candra (40) warga Jalan BZ. Hamid Gg. Suci, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, kota Medan ini, ditangkap Polres Siantar di Ja

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SIANTAR - SDG alias Candra (40) warga Jalan BZ. Hamid Gg.  Suci,  Kelurahan Titi Kuning,  Kecamatan Medan Johor,  kota Medan ini, ditangkap Polres Siantar di Jalan Rela, Kelurahan Suka Dame,  Kecamatan Siantar Utara,  kota Pematang Siantar, Sabtu 25 Februari 2023, lalu. Karena memiliki shabu. 

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Kasubag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan,  penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis shabu di disebuah rumah. 

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. 

"Ketika tiba di rumah sesuai informasi masyarakat itu, personel Satres Narkoba melihat SDG sedang berada di ruang tengah dan segera meringkusnya. Personel Satres Narkoba juga menggeledah isi rumah."terangnya. 

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan, personel Satres   Narkoba menemukan satu paket sabu, dua unit HP merk Samsung, dua unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet, tiga buku catatan, uang Rp1.200.000, satu dompet berisi uang Rp500.000.

Kemudian, personel Satres Narkoba menemukan satu topi polisi kecil yang di dalamnya ada satu paket sabu, hingga jumlah seluruh paket sabu 1,60 gram.

Ketika personel Satres Narkoba menginterogasi, SDG mengakui kepemilikan sabu itu dan memperolehnya dari E. Namun, ketika personel Satres Narkoba melakukan pengembangan, tidak berhasil menemukan E.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba mengumpulkan seluruh barang bukti dan membawanya bersama  SDG ke Polres Siantar untuk proses hukum selanjutnya.

"kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu masih dalam proses penyelidikan" Ujar Rusdi. 

Share:
Komentar

Berita Terkini