DPRD : "Kok Minim Sekali"
MEDAN - Pihak manajemen Perusahan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) Kota Medan mengaku masih mengelola 57 unit ruko asset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp 78.900 sd Rp 361.600 per bulan. Ruko itu terletak di inti Kota Jl Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Dari pengakuan Kepala Cabang Sambas PUD Pasar Kota Medan Ferry kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023 menyampaikan jika pihaknya ada mengelola ruko 57 unit milik Pemko Medan. Dan saat ini kios tersebut disewakan kepada pihak ke tiga mayoritas Tukang Jahit.
Diketahui Tukang Jahit di Jl Pandu, terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah keatas.
Disampaikan Ferry, adapun kontribusi sewa yang diterima dari para penyewa Ruko di Jalan Pandu jumlah nya berpariasi dari Rp 78.900 sampai dengan Rp 361.600 setiap bulannya.
Sedangkan kontribusi kebersihan diterima Rp 11.300 hingga Rp 81.400 per bulan. "Total keseluruhan sekitar Rp 14 juts per bulan," sebutnya.
Ketika wartawan mempertanyakan sejak kapan penetapan harga diatas diberlakukan, Ferry mengaku lupa. "Pak, kalau yang ini saya lupa langsung aja ke humas," sebutnya.
Ketika ditanya lagi berdasarkan apa penetapan jumlah sewa, Ferry tidak menjawab.
Menyikapi hal diatas, ketika wartawan Jumat 17 Maret 2023 minta tanggapan kepada anggota Komisi III DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution mengaku belum tahu adanya ruko yang dikelola PUD Pasar di Jl Pandu. Politisi muda Gerindra itu mengatakan, bersama teman temannya anggota dewan di Komisi III akan segera mengecek ke lapangan.
Disampaikan Mulia, mengingat tata letak keberadaan Ruko yang di inti Kota, dari sisi ekonomi bahwa nilai sewa dinilai sangat minim sekali. Maka perlu ada evaluasi dari harga sewa.
"Apalagi kalau ruko tersebut di sewa untuk adanya pergerakan ekonomi dari penyewa. Jadi tidak lah cocok dengan harga tersebut," papar nya. (red)