-->

Seleksi Calon Anggota KPID Sumut Periode 2026–2029 Resmi Dibuka

Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode 2026–2029 resmi dibuka. Pengumuman tersebut disampaikan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN — Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode 2026–2029 resmi dibuka. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Grand Inna Hotel Medan, Selasa (14/4/2026).

Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica, didampingi anggota tim seleksi lainnya, menyampaikan bahwa proses pendaftaran akan dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2026.

“Seleksi ini terbuka bagi masyarakat Sumatera Utara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memiliki komitmen kuat terhadap pengawasan penyiaran yang sehat, independen, dan berkualitas,” ujar Corry.

Ia menjelaskan, proses seleksi calon anggota KPID Sumut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta peraturan Komisi Penyiaran Indonesia terkait pedoman tata cara seleksi anggota KPI.

Persyaratan Umum Peserta

Calon peserta seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Berpendidikan minimal sarjana atau sederajat

Sehat jasmani dan rohani

Memiliki integritas, kejujuran, dan rekam jejak yang baik

Memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran

Tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa

Bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah

Bersifat independen dan nonpartisan

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Selain memenuhi persyaratan umum, calon peserta juga wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain:

Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae)

Makalah visi dan misi sepanjang 7–10 halaman (format A4)

Surat pernyataan independensi

Surat dukungan masyarakat

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah

Surat keterangan bebas narkoba

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi KPID Sumut di kpid.sumutprov.go.id.

Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Pemangku Kepentingan

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae, Anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat periode 2022–2025 Mimah Susanti, Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jafar, Ketua KPID Sumut periode 2022–2025 Syahrir, serta wartawan dari berbagai media cetak dan online.

Share:
Komentar

Berita Terkini