MEDAN - Komisi A DPRD Sumatera Utara mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat, terkait kegiatan penambangan galian C yang dilakukan oleh PT. Karya Sejati Utama (KSU). Selasa 31 Oktober 2003.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut Andre Alfisyah, B.A (Hons) dan Riki Antoni dari Komisi A DPRD Sumut. RDP dihadiri oleh beberapa OPD terkait di tingkat Provinsi Sumatera Utara juga Kabupaten Langkat, Camat Sawit Seberang Muhammad Suhaimi, S.STP., Kepala Desa Sei Litur Tasik Sawon AR, BPD, perwakilan Kepala Dusun Desa Sei Litur Tasik, dan perwakilan Masyarakat Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.
Kepala Desa Litur Tasik, Sawon AR menjelaskan bahwa masalah yang dialami masyarakat Desa Litur Tasik serta PT. Karya Sejati Utama terkait galian C sudah berlangsung lama.
Menurutnya, dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini keresahan masyarakat sudah diluar batas kesabaran mereka. Sejak 2009, masyarakat Desa merasakan dampak terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PT. KSU, yang tidak hanya merugikan secara material tetapi juga finansial masyarakat.
Dalam dua tahun terakhir, dampak yang dialami masyarakat sudah sangat meluas, seperti kerusakan jalan dan akses akibat galian C tersebut.
Bahkan masyarakat kehilangan rumah dan tanah yang berada di Daerah Aliran Sungai karena disebabkan oleh proyek Galian C PT. KSU. Kepala Desa dan masyarakat Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat meminta solusi dari DPRD Sumut agar dapat memperbaiki masalah ini.
Camat Sawit Seberang, Muhammad Suaimin, S.STP, mengungkapkan bahwa semakin hari, semakin bertambah dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh Galian C PT. KSU.
Contohnya, saat ini, hampir 40 persen wilayah Dusun VI Desa Litur Tasik terdampak galian C dan masyarakat merasa dirugikan karena tidak mendapatkan kompensasi apapun dari pihak terkait sampai saat ini.
Proyek ini juga membuat kerusakan di Jembatan Titi Besi Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang, yang merupakan akses Jalan Provinsi yang menuju Batang Serangan, disebabkan oleh tonase berlebih angkutan galian C.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Andre Alfisyah dan Riki Antoni dari Komisi A menanggapi situasi tersebut dengan mengambil informasi dari OPD terkait untuk menghasilkan solusi konkrit dalam masalah ini.
Dalam dengar pendapat dari OPD terkait, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, PT. KSU tidak memiliki izin untuk kegiatan pertambangan di wilayah Desa Litur Tasik.
Adapun izin yang diketahui di Dinas Perizinan sampai saat ini hanya 3 yakni PT. Cipta Aceh Lestari, keduabatas nama Ridwan, SE, dan atas nama Darwin yang merupakan bagian dari PT. KSU itu sendiri tetapi diduga menggali di luar koordinat yang berarti melanggar aturan.
Dan apabila benar PT. KSU tidak memiliki izin, maka sesuai dengan Undang-Undang No. Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, siapa yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman 5 tahun dan denda 100 milyar.
Setelah mendengar beberapa pendapat dari OPD terkait baik dari Provinsi Sumut maupun Kabupaten Langkat, pimpinan sidang merumuskan beberapa poin tindakan yang dianggap sebagai solusi awal atas masalah tersebut.
Pertama, akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum secepat mungkin untuk penindakan secara hukum atas perizinan PT. KSU.
Kedua, akan segera mengadakan sidak DPRD ke lokasi penambangan didampingi OPD terkait untuk melihat langsung kondisi masyarakat akibat dampak galian C.
Ketiga, akan menyegerakan pembuatan portal di Jembatan Titi Besi yang rusak agar tidak dapat dilalui oleh truk pengangkut galian PT. KSU yang akan dikordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dan Kabupaten Langkat.
"Tindakan awal yang akan kita lakukan secepat mungkin untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal-hal lanjutan akan kita bahas lagi bersama hadirin sekalian di bulan depan. Dan jika memang PT. KSU berdasarkan informasi dan seluruh bukti-bukti yang ada melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat dan negara sejak dulu, maka kami menganggap akan perlunya langkah hukum juga di kemudian hari kepada pihak mereka," kata Andre Alfisyah di akhir rapat.
