-->

Hinca Panjaitan Geram Presiden Diduga Disadap Jenderal Polri, Minta Bareskrim Bongkar Semua yang Terlibat

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri menjadi perhatian serius publik. Kasus yang dis

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri menjadi perhatian serius publik. Kasus yang disebut turut menyasar pejabat negara, tokoh politik, pengusaha hingga insan pers tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan kegeramannya atas terungkapnya kasus tersebut. Politisi Partai Demokrat yang dikenal vokal dan kritis dalam persoalan hukum itu meminta Bareskrim Polri menangani perkara tersebut secara transparan serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

"Kita hormati penegakan hukum oleh Bareskrim Polri. Kita minta penanganannya secara transparan dan bongkar semua siapa saja yang terlibat. Ini sangat mencoreng institusi Polri," tegas Hinca saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11/2026) malam.

Pernyataan Hinca tersebut menyusul pengumuman Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin yang menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, serta Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan keterangan Bareskrim, Listyo Sigit merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Sementara Ahrie Sonta menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Eko Hadi Santoso menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Kabareskrim menyebut, ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon selama periode 2025 hingga 2026.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Sasaran dugaan penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Bareskrim juga menduga terdapat perintah penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

"Ini adalah proses awal, tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Hinca Unggah Pesan Filosofis, Singgung Permainan Catur

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Hinca juga menyampaikan pesan melalui akun Facebook pribadinya, Hinca IP Panjaitan.

Dalam unggahannya, Hinca menuliskan kalimat bernuansa filosofis yang menggambarkan bahwa terungkapnya suatu peristiwa belum tentu menjawab siapa sesungguhnya pihak yang berada di baliknya.

"Hari ini yang sudah terjawab adalah pertanyaan soal 'bagaimana'. Namun, jawaban itu baru menerangkan gerak, belum menjelaskan kehendak. Kuda sudah menyentak. Pion-pion ikut mendesak. Kini, mereka semua terjebak. Selanjutnya kita harus menebak: siapa sesungguhnya yang memetik untung dari langkah para bidak?" tulis Hinca.

Unggahan tersebut disertai tagar #NggakAcciCeng dan diakhiri kalimat "JAGA KEDAULATAN NEGARA".

Hinca juga mengunggah ilustrasi papan catur yang memperlihatkan seekor kuda menarik raja menggunakan tali. Pada gambar tersebut terdapat ungkapan Latin, "Cui prodest scelus, is fecit", yang secara umum bermakna bahwa pihak yang memperoleh keuntungan dari suatu kejahatan patut ditelusuri.

Selain itu, Hinca menyertakan tagar #paboa, sebuah ungkapan dalam bahasa Batak Toba yang bermakna memberitahukan, menyampaikan, atau mengabarkan sesuatu.

Unggahan tersebut menambah perhatian publik terhadap pesan yang disampaikan Hinca di tengah proses pengusutan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Para tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana terkait transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik.

Meski ketiga tersangka telah ditahan, penyidik masih mendalami pembagian peran masing-masing, termasuk siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Bagi Hinca, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Transparansi dan keberanian mengungkap seluruh pihak yang terlibat menjadi hal penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga.

Share:
Komentar

Berita Terkini