MEDAN - Kondisi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) telah memburuk dalam beberapa bulan terakhir karena krisis finansial yang menyebabkan perusahaan tidak mampu membayar gaji/upah bagi ratusan karyawannya.
Meskipun penjabat gubernur Hassanudin, kepala biro perekonomian Poppy Hutagalung, kepala biro kesejahteraan rakyat Juliadi Zurdani Harahap, dan manajemen PT PSU yang kini dikomandoi oleh asisten administrasi umum Lies Handayani sebagai pelaksana tugas direktur utama, namun tidak satu pun dari mereka mampu menawarkan solusi bagi para karyawan lapar tersebut.
Mengenai krisis pembayaran gaji/upah bagi serikat pekerja yang bernaung di PT. PSU tersebut, Pemerhati Sosial di Sumatera Utara, Dr. Ismed Batubara, telah menawarkan beberapa solusi. Salah satunya adalah dengan mengurangkan TPP semua pejabat Pemprovsu untuk membayar gaji seluruh pekerja PT. PSU. TPP memiliki nilai signifikan bagi pejabat Pemprovsu, seperti sekretaris daerah, asisten, staf ahli gubernur, eselon II, eselon III, fungsional penyertaan, dan fungsional, dengan nilai yang bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti kelas jabatan, beban kerja, prestasi kerja, dan lain-lain.
Dr. Ismed Batubara menyarankan agar dana APBD Sumatera Utara dalam hal membayar TPP, sebaiknya digunakan untuk membayar para karyawan PT PSU yang belum menerima gaji selama tiga bulan tersebut. TPP juga dapat digunakan untuk membayar tunjangan hari raya para karyawan.
Dr. Ismed Batubara juga mengingatkan Pj Gubernur Hassanudin untuk bertindak arif dan bijaksana dalam memutuskan masalah tersebut, dengan tinggalkan kesan yang baik bagi rakyat Sumatra Utara.
Dia berharap bahwa aspirasi teman-teman pekerja PT PSU didengar dan diperhatikan karena ini menyangkut perut dan hajat hidup rakyat.
Solusi konkret lainnya adalah dengan cara menyuntikkan pernyataan modal ke PT. PSU. Pj Gubernur sebagai pemilik saham mayoritas di PT. PSU, harus bertanggung jawab dalam akselerasi ini.
Komisi pengawasan harus dipertahankan jika cara ini terpilih sebagai jalur utama, karena daerah Pemprovsu memiliki sejarah korupsi yang tidak baik.
Selain itu, Dr. Ismed Batubara juga menyoroti informasi mengenai pembelian tanah milik PT. PSU oleh investor untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera. Nilai ganti ruginya berkisar antara Rp10 M hingga Rp50 M.
Meskipun informasi ini digembar-gemborkan, Dr. Ismed Batubara mengharapkan pengusutan terhadap pembelian tanah oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.