JAKARTA - Langkah bersih-bersih di Kementerian Pekerjaan Umum, ternyata tidak tanggung-tanggung. Sikap tegas langsung ditunjukan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, dengan mengambil langkah tegas, memecat secara tidak hormat Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) atau TG, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Tindakan pemecatan ini dilakukan, setelah TOPG, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Langkah tegas ini juga berlaku untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian PU yang terbukti terlibat.
"Saya mengutip pesan Pak Presiden Prabowo Subianto, dengan tegas menekankan pentingnya membersihkan jajaran pejabat dari praktik korupsi. Supaya saya tidak salah, 'segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu'," ujar Dody dalam konferensi pers, Sabtu 28 Juni 2025.
Dody juga menjelaskan, semua bentuk penyelewengan wajib dihentikan, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Meski demikian, Dody tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.
Dia juga berkomitmen penuh untuk membantu pengusutan kasus ini, bahkan jika ada pihak di kementeriannya yang terlibat.
"Kalau pun ada yang nyangkut di Patimura (sebutan untuk Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis 26 Juni 2025. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Selain Topan Ginting, empat tersangka lain yang ditetapkan adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi