Direktur KIRAB Minta Transparansi Alokasi Dana Hibah 2023 Pemkab Labuhan Batu

Dalam sebuah pertemuan Dialog Tokoh Muda Menatap Indonesia 2045 di Medan Minggu lalu, Direktur KIRAB (Komite Integritas Anak Bangsa) Indra Buana Tanju

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Dalam sebuah pertemuan Dialog Tokoh Muda Menatap Indonesia 2045 di Medan Minggu lalu, Direktur KIRAB (Komite Integritas Anak Bangsa) Indra Buana Tanjung, menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana hibah oleh pemerintah daerah. 

Hal itu disampaikannya untuk menguatkan testemoni dari  Ketua Umum Komite Daerah Dewan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Labuhan Batu, Arif Hakiki Hasibuan, yang bertindak sebagai penanggap dalam dialog tersebut.

Arif Hakiki, dalam forum tersebut, mengatakan telah mengajukan permohonan resmi untuk transparansi dana hibah tahun 2023 yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu, namun ada jawaban yang resmi dari Pemkabnya. Ia menekankan pentingnya informasi mengenai Surat Keputusan (SK) penerima dana hibah tahun 2023 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dalam penjelasannya, Arif Hakiki menggarisbawahi beberapa landasan hukum yang mendasari permohonannya, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi publik. 

Selain itu, ia juga mengacu pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk mencegah praktik korupsi.

Arif Hakiki menambahkan bahwa Permendagri No. 58 Tahun 2017 yang mengatur tentang kerjasama antara ormas atau badan/lembaga dengan pemerintah dalam program berkesinambungan, juga mendukung permohonan ini. Ia menegaskan bahwa tujuan dari permohonan ini adalah untuk memastikan dana publik digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Dikatakannya permohonan tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Plt Bupati Labuhan Batu, Sekda Kabupaten Labuhan Batu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polres Labuhan Batu, dan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu. Diharapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhan Batu segera memberikan informasi yang diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah tahun 2023.

Sementara itu Indra Buana tanjung yg populer sebutan Indra Tan menimpali dan berharap perlu perhatian serius dari pihak terkait, agar dana hibah dapat dikelola dengan baik dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, ujarnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini