JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak boleh serta-merta dijerat pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dijalankannya secara sah. Penegasan itu dituangkan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
Melalui putusan itu, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme pers ditempuh.
Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, dan hanya dapat berlanjut ke proses hukum apabila tidak tercapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Norma Deklaratif Dinilai Rawan Kriminalisasi
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan.
“Norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan,” ujar Guntur.
Menurut Mahkamah, ketidakjelasan tersebut membuka ruang penegakan hukum yang melompati mekanisme pers, sehingga wartawan berpotensi langsung dijerat pidana atau digugat secara perdata atas karya jurnalistiknya.
“Apabila norma ini tidak dimaknai secara jelas, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” tegasnya.
Sengketa Pers Harus Didahulukan Jalur Etik
MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan pers. Artinya, laporan, gugatan, atau tuntutan hukum tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.
“Penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan mendapatkan pertimbangan Dewan Pers,” lanjut Guntur.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Gugatan IWAKUM
Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 beserta penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
Pasal 8 UU Pers berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Sementara penjelasannya menyebut perlindungan hukum sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
Namun, menurut IWAKUM, rumusan tersebut tidak memberikan mekanisme perlindungan yang tegas, berbeda dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Dengan putusan ini, MK diharapkan dapat menjadi tonggak penguatan kemerdekaan pers sekaligus benteng konstitusional untuk mencegah kriminalisasi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
