Masjakon : Penghentian Proyek 2,7 Triliun Tanda Proyek Main-Main

Penghentian proyek Multi Years Rp.2,7 Triliun yang digadang-gadang Eks Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai proyek terbesar yang bisa menggab

Editor: PoskotaSumut.id author photo


                                  Pemerhati Jasa Kontruksi Indonesia Erikson Lumban Tobing

MEDAN - Penghentian proyek Multi Years Rp.2,7 Triliun yang digadang-gadang Eks Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai proyek terbesar yang bisa menggabungkan beberapa beberapa proyek di Sumatera Utara. Ternyata dinilai Masyarakat Jasa Kontruksi (Masjakon) Sumut merupakan proyek "main-main".

"Bagaimana tidak dikatakan "Main-main", proyek besar dengan nilai 2,7 triliun putus kontrak ditengah jalan. Dan ini, sudah untuk yang kedua kali dilakukan oleh seorang Kepala Dinas yang berbeda yaitu Bambang dan Mulyono."ujar Pemerhati Jasa Kontruksi Indonesia Erikson Lumban Tobing.

Lanjut Erikson, dari awal masyarakat jasa kontruksi sudah memprediksi proyek Rp.2,7 triliun tidak akan selesai hingga akhir masa kontrak. Bagaimana tidak, dari seluruh proyek jalan, ada 39 titik yang belum dijamah dan untuk jembatan dari total 20 yang baru dikerjakan 5 titik. 

"Memang dari awalnya juga bermasalah, dari mulai tender dan perpanjangan kontrak.  Kepala Dinas jadi tuan besarnya, ini sudah jelas telah melanggar aturan. Pj Gubernur saya bilang jangan cuci tanganlah. Ayolah tunjukkanlah bahwa Anda memang betul-betul pejabat Gubernur yang keren."ucapnya

Dari kesinpulan ini, Masyarakat Jasa Kontruksi (Mmasjakon) Sumut membuat beberapa pernyataan diantaranya : 

1.Tendernya ini cacat dengan persyaratan yang mustahil diikuti perusahaan-perusahaan konstruksi dengan syarat pembuktian rekening koran mencapai triliunan. Bahkan Masjakon perusahaan lokal Sumut tidak ada dilibatkan sama sekali oleh Kadis PUPR dalam menggadang project yang fantastis ini.

2. Memberikan kesan ketidakprofesionalan dari Pihak PUPR Sumut, terkhususnya PJ Gubsu bahwa untuk project besar ini, mereka tidak kompeten karna tidak melibatkan unsur masyarakat jasa konstruksi Sumut.

"Ayoklah bapak Kadis PUPR Sumut, dan juga PJ Gubsu ini adalah beban moral dan tanggung jawab yang harus diselesaikan karna menggunakan "Uang Rakyat", bukan hanya melepas tanggung jawab pada saat pekerjaannya tidak beres dengan tidak ada alasan yang dapat diterima. Masyarakat Jasa Konstruksi Sumut sangat kecewa karna tidak ada dilibatkan dalam pengambilan keputusan untuk project-project strategis Sumut baik sebelum tender, dan juga pengawasan pekerjaan yang berhubungan dengan Konstruksi Sumut."tegas Erikson yang malang melintang di dunia kontruksi ini.

Share:
Komentar

Berita Terkini